Alasan KPK Ubah Aturan Batas Besaran Gratifikasi
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan mengubah aturan batas besaran gratifikasi lewat Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK perlu melakukan penyesuaian dari aturan sebelumnya sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum agar meningkat ketepatan substansi.
“Beberapa ketentuan dalam perkom sebelumnya (Nomor 2 Tahun 2019), perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum untuk meningkatkan ketepatan substansi, kepatuhan, dan efisiensi, serta memperkuat mekanisme pelaporan gratifikasi,” kata Budi, saat dihubungi, Rabu (28/1/2026).
Baca juga: KPK Tangani 116 Kasus Korupsi, 11 OTT, dan Tetapkan 116 Tersangka pada 2025
Budi mengatakan, hal tersebut menjadi dasar pertimbangan terkait gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.
“Yakni untuk memperjelas substansinya, kemudian mengatur tentang mekanisme pelaporan dan penguatan peran UPG yang ada di sejumlah instansi,” ujar dia.
Sejumlah perubahan nominal pelaporan gratifikasi tersebut yakni terkait hadiah pernikahan/upacara adat atau keagamaan.
Tadinya, batas nominal hadiah yang diberikan maksimal Rp 1 juta namun dalam aturan baru naik menjadi Rp 1,5 juta.
Baca juga: KPK Panggil Ajudan Sudewo hingga Sejumlah Kades Terkait Kasus Pemerasan Bupati Pati
Kemudian, batas hadiah untuk sesama rekan kerja sebelumnya Rp 200.000 atau total Rp 1 juta per tahun, kini naik menjadi Rp 500.000 atau total Rp 1,5 juta per tahun.
Dalam aturan baru ini, KPK juga menghapus nilai batas gratifikasi untuk kategori hadiah perpisahan/pisah sambut/ulang tahun.