Jaksa Dalami Aliran Saham GoTo Rp 106,9 Miliar ke Perusahaan Cayman di Sidang Chromebook
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami soal dana dari perusahaan milik eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, PT Gojek Tokopedia Tbk ke sebuah perusahaan asing di Kepulauan Cayman.
Hal ini terjadi saat Head of Tax PT Gojek Tokopedia Tbk Ali Mardi diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan tiga terdakwa.
Mereka adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Baca juga: Pejabat Kemendikbud Bagi-bagi Ribuan Dollar AS dari Vendor Chromebook
“Ada istilah uang ini dibawa ke negara Cayman, ke perusahaan-perusahaan offshore. Ada itu?” Tanya Jaksa Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Ali mengatakan, dana itu merupakan pinjaman yang diberikan kepada sebuah perusahaan pemegang saham GoTo di Kepulauan Cayman.
“Pinjaman itu diberikan kepada satu badan di Cayman memang. Kepada waktu itu satu badan usaha di Cayman,” kata Ali.
Dia menegaskan, perusahaan di Cayman itu bukan anak perusahaan GoTo.
“Perusahaan Cayman itu adalah pemegang saham GoTo,” lanjutnya.
Pemberian pinjaman itu disebut merupakan bagian dari program employee stock option plan (ESOP).
“Itu (Cayman beli saham di GoTo) bayar. Kemudian, itu ESOP Pak, program Employee Stock Option,” jelas Ali.
Baca juga: Pejabat Kemendikbud Ramai-ramai Terima Duit Chromebook, tetapi Tak Diproses Hukum
Dia menyebutkan, GoTo memberikan saham setara Rp 106,9 miliar kepada perusahaan di Cayman.
Dakwaan Chromebook
Dalam kasus ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Baca juga: Cerita Anak Buah Patungan Rp 1 M Lunasi Rumah Pejabat Terdakwa Chromebook
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #jaksa #dalami #aliran #saham #goto #1069 #miliar #perusahaan #cayman #sidang #chromebook