Ahok Minta Presiden Diperiksa, Bagaimana Aturannya?
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menjadi saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Selasa (27/1/2026). (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
10:14
28 Januari 2026

Ahok Minta Presiden Diperiksa, Bagaimana Aturannya?

Dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Selasa (27/1/2026), eks Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyinggung bahwa Presiden semestinya memberikan keterangan terkait pencopotan direksi anak usaha Pertamina.

Pernyataan Ahok ini memantik sebuah pertanyaan, apakah seorang presiden, orang nomor satu di negeri ini, dapat dipanggil atau diperiksa aparat penegak hukum?

Pertanyaan ini dijawab melalui ketentuan konstitusi, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945, yang mengatur prinsip persamaan di hadapan hukum sekaligus mekanisme khusus pertanggungjawaban presiden selama masih menjabat.

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Baca juga: Ahok Minta Presiden dan BUMN Diperiksa Usai Djoko Priyono Dicopot

Prinsip ini menjadi dasar bahwa presiden tidak memiliki kekebalan hukum absolut.

Namun, selama masih menjabat, presiden tidak dapat diperlakukan seperti warga negara biasa.

Pasal 7B UUD 1945 mengatur bahwa dugaan pelanggaran hukum oleh P=presiden harus diproses melalui mekanisme konstitusional, bukan langsung melalui proses pidana.

Mekanisme tersebut mengharuskan:

1. DPR menyatakan pendapat terkait dugaan pelanggaran hukum,

2. Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa dan memutus pendapat DPR,

3. MPR mengambil keputusan politik-konstitusional.

Selama mekanisme ini belum dijalankan, aparat penegak hukum tidak berwenang memanggil atau memeriksa presiden secara pidana.

Baca juga: Nyanyian Ahok di Sidang Anak Riza Chalid: Periksa Presiden, Banyak yang Bisa Ditangkap...

Bagaimana jika jadi saksi?

Secara prinsip, Presiden dapat dimintai keterangan sebagai saksi karena tidak ada satu pun ketentuan dalam UUD 1945 yang melarang Presiden memberikan keterangan dalam kapasitas tersebut.

Hal ini sejalan dengan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum serta Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 mengenai persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.

Selain itu, Kitan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa setiap orang yang mengetahui, melihat, atau mendengar langsung suatu peristiwa pidana dapat dimintai keterangan sebagai saksi, tanpa pengecualian berdasarkan jabatan.

Bagaimana dengan mantan presiden?

Praktisi hukum Anggara Suwahju menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap seorang presiden harus dibedakan antara presiden yang masih menjabat dan yang sudah tidak menjabat.

Anggara bilang, mantan presiden dapat dipanggil dan diperiksa oleh aparat penegak hukum, sama seperti warga negara lainnya.

“Mantan Presiden tentu bisa, tapi itu semua tergantung pada kebutuhan dalam proses penegakan hukum,” kata Anggara kepada Kompas.com, Rabu (28/1/2026).

Baca juga: Ahok di Sidang Anak Riza Chalid: Minta Presiden Diperiksa hingga Pisah Jalan dengan Jokowi

“Kalau penyidik memandang keterangan-keterangan yang tersedia sudah cukup untuk membuktikan tuduhan, berarti pemeriksaan tidak diperlukan,” ucapnya.

Anggara mencontohkan almarhum Presiden ke-2 RI Soeharto yang pernah diperiksa terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkannya secara langsung.

Dia menjelaskan bahwa prosedur pemanggilan atau pemeriksaan bekas kepala negara sama seperti warga pada umumnya.

“Soal prosedur, sama seperti warga negara biasa kalau terkait mantan presiden,” ujar dia.

Baca juga: Ahok Mundur dari Pertamina Usai Usulannya Ditolak Jokowi

Konteks pernyataan Ahok

Pernyataan Ahok disampaikan saat ia menjadi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Selasa kemarin.

Dalam persidangan, jaksa mempertanyakan keterangan Ahok dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut dua mantan direksi anak usaha Pertamina, yakni Djoko Priyono dan Mas’ud Khamid, yang diketahui pernah dicopot dari jabatannya.

Djoko Priyono pernah menjabat Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2021–2022, sementara Mas’ud Khamid menjabat Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2020–2021.

Ahok menyebut keduanya sebagai direksi terbaik yang dimiliki Pertamina karena berani membenahi sektor kilang dan distribusi.

Ia bahkan mengaku menangis saat mengetahui Djoko dicopot dari jabatannya.

Dalam sidang ini, Ahok menyampaikan menilai bahwa aparat penegak hukum semestinya dapat memeriksa pihak-pihak yang berada di atas direksi BUMN.

“Makanya saya selalu bilang sama pak jaksa, kenapa saya mau laporin ke jaksa? Periksa tuh sekalian BUMN, periksa tuh Presiden bila perlu, kenapa orang terbaik dicopot?” ujar Ahok.

Tag:  #ahok #minta #presiden #diperiksa #bagaimana #aturannya

KOMENTAR