8 Fraksi di Komisi III DPR Sepakat Polri di Bawah Presiden, Bukan Kementerian
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berserta Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo dan jajaran di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (26/1/2026). (KOMPAS.com/Rahel Narda)
10:10
27 Januari 2026

8 Fraksi di Komisi III DPR Sepakat Polri di Bawah Presiden, Bukan Kementerian

- Komisi III DPR menegaskan bahwa kedudukan institusi Polri berada langsung di bawah Presiden, bukan kementerian.

Penegasan tersebut merupakan satu dari delapan poin kesimpulan rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026).

"Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden RI langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden RI yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden RI dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ketua Komisi III Habiburokhman membacakan kesimpulan rapat, Senin.

Sebanyak delapan fraksi di Komisi III juga menyatakan sepakat terhadap kesimpulan tersebut yang ditutup dengan ketukan palu dari Habiburokhman.

Sebelum dibacakannya kesimpulan, delapan fraksi di Komisi III telah menyampaikan pandangannya masing-masing terkait wacana Polri di bawah kementerian.

Berikut sikap delapan fraksi di Komisi III terkait dukungannya terhadap Polri di bawah Presiden:

PDI-P Tolak Polri di Bawah Menteri

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Safaruddin menegaskan, pihaknya mendukung Polri tetap di bawah Presiden.

"Oleh karena itu, kami dari Fraksi PDI Perjuangan mendukung Polri, pemilihan Kapolri itu melalui Komisi III DPR RI. Dan mendukung Polri tetap di bawah langsung oleh Bapak Presiden Republik Indonesia, tidak di bawah menteri," tegas Safaruddin dalam rapat kerja.

Ia juga mendukung agar penunjukkan Kapolri tetap melalui proses fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III.

Menurutnya, Komisi III yang dipilih langsung oleh rakyat dapat menjalankan fungsinya sebagai pengawas terhadap calon Kapolri yang dipilih Presiden.

"Pemilihan Kapolri pernah terjadi konflik internal di Polri. Jadi dua Kapolri yang mengaku, karena tidak melalui DPR, tetapi setelah melalui DPR RI Komisi III, semuanya tidak pernah terjadi lagi konflik internal di dalam pemilihan Kapolri," ujar Safaruddin.

Golkar Sebut Polri Tak Perlu Cemas

Adapun anggota Komisi III Fraksi Partai Golkar Rikwanto meminta Polri tidak perlu cemas terhadap wacana tersebut.

Sebab berdasarkan undang-undang dan amanat reformasi, sudah ditegaskan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden.

"Polri nggak perlu cemas walau ada berita-berita nanti Polri di bawah kementerian, di bawah lembaga ini, jangan confused tentang itu," ujar Rikwanto.

Menurutnya, Polri hanya perlu menjalankan undang-undang yang sudah ada dan fokus terhadap reformasi yang tengah dilakukan.

"Ini amanat undang-undang, amanat reformasi yang kita tinggal laksanakan agar tugas-tugas ke depan lebih bisa lagi dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ujar Rikwanto.

Gerindra Taat Asas

Adapun anggota Komisi III fraksi Partai Gerindra Muhammad Rahul mengatakan bahwa pihaknya mendukung Polri tetap berada di bawah Presiden.

Menurutnya, itu merupakan salah satu kepatuhan terhadap asas dalam TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000

Dalam TAP MPR itu diatur terkait posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden, bukan kementerian.

"Jadi kalau kita taat asas, kita patuh pada Tap MPR," ujar Rahul.

Di samping itu, ia mendorong peningkatan pengawasan terhadap kerja Polri seperti yang diamanatkan dalam Pasal 20A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Terkait pengawasan terhadap Polri, Fraksi Gerindra mendorong maksimalisasi fungsi pengawasan DPR sebagaimana diatur Pasal 20A UUD 1945, dan kami mendorong penguatan pengawasan internal lewat Wasum, Wasidik, dan Propam, termasuk pengawasan dari masyarakat," ujar Rahul.

PKB Singgung Produk Gus Dur

Sementara itu, anggota Komisi III Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah menyinggung produk yang dihasilkan Presiden ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Ia menjelaskan, Gus Dur merupakan salah satu sosok yang berperan dalam lahirnya TAP MPR yang mengatur posisi Polri.

Oleh karena itu, Fraksi PKB menyatakan ketidaksetujuannya terhadap wacana Polri di bawah kementerian.

"Ketika memang ada person yang mengatasnamakan kader ideologisnya Gus Dur berani mengubah ini, saya nyatakan Partai Kebangkitan Bangsa selalu terdepan untuk mendukung kepolisian di bawah Presiden dan dipilih oleh DPR," ujar Abdullah.

Rapat kerja Komisi III DPR bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026). Rapat kerja Komisi III DPR bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Sikap Nasdem

Sementara itu, anggota Komisi III Fraksi Partai Nasdem Machfud Arifin menegaskan bahwa pihaknya mendukung Polri tetap berada di bawah Presiden.

"Kami dari Fraksi Nasdem setuju Kapolri tetap di bawah langsung Presiden," ujar Machfud.

Namun dalam kesempatan itu, ia memberikan catatan kepada Polri untuk mengubah kultur institusinya. Khususnya dalam hal mengayomi masyarakat.

"Ini perlu dibentuk pendidikan mengubah kultur di pendidikan yaitu mulai dari bintara, Akpol, dan sebagainya untuk empati dan ngerti keberadaan hukum untuk kepentingan manusia, bukan manusia untuk hukum," ujar Machfud.

PKS Nilai Sejalan dengan TAP MPR

Lalu, anggota Komisi III Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mengatakan, Polri di bawah Presiden sudah sejalan dengan TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000.

Oleh karena itu, Fraksi PKS menolak wacana Polri di bawah kementerian dan mendukungnya berada langsung di bawah Presiden.

"Fraksi PKS memberikan dukungan dan melihat bahwa kondisi hari ini yang ideal adalah kedudukan Polri tetap berada di bawah presiden. Dan ini tentu sejalan dengan ketetapan MPR Nomor 7 Tahun 2000," ujar Nasir.

"Sekali lagi kami berharap bahwa situasi yang ideal ini tetap bisa dipertahankan sehingga kemudian kepolisian bisa terus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat se-Indonesia," sambungnya menegaskan.

Demokrat Satu Suara

Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan juga senada dengan pendapat mayoritas fraksi yang mendukung Polri di bawah Presiden.

Ia menjelaskan, posisi Polri diatur dalam TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000. Termasuk di dalamnya terkait pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Termasuk di dalamnya adalah mekanisme fit and proper test oleh DPR terhadap calon Kapolri yang ditunjuk Presiden.

"Fraksi Partai Demokrat bahkan di Komisi III kami sudah sepakat beberapa hari lalu sehubungan dengan posisi Polri. Kami berpandangan bahwa apa yang terjadi hari ini bahwa Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kapolri, yang diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR, sudah tepat," ujar Hinca.

PAN Ingatkan Kesalahan Masa Lalu

Sementara itu, anggota Komisi III Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Endang Agustina menyinggung soal kepolisian yang menjadi alat represif pada masa lalu.

Oleh karena itu, pemisahan Polri dengan ABRI dilakukan dalam rangka menjaga kepolisian sebagai lembaga independen.

"Pengalaman sejarah selama Orde Baru, Polri dijadikan alat yang represif dan bukan sebagai penjaga hukum, pemisahan Polri tahun 2000 dan tahun 2002 adalah komitmen mendalam terhadap profesionalisme. Selama 25 tahun lebih struktur ini terbukti kokoh, mengubah kembali adalah regresi kebijakan yang mengulang kesalahan," ujar Endang.

Atas dasar itu, Fraksi PAN menolak keras wacana Polri di bawah kementerian dan menolak perubahan posisi kepolisian.

"Kami harap Polri tetap menjadi lembaga yang independen setara dengan kementerian. Ini komitmen negara hukum yang mendahulukan konstitusi atas kepentingan sementara. Secara jujur Kami sampaikan bahwa kami tidak sepakat dan menolak apabila Polri diubah menjadi kementerian, kami tetap harapkan Polri sebagai lembaga independen sesuai dengan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945," ujar Endang.

Kapolri Berterima Kasih

Kapolri Sigit sendiri berterima kasih kepada Komisi III yang menegaskan posisi Polri di bawah Presiden, bukan kementerian.

"Terima kasih tadi dari DPR RI mempertegas hal tersebut bahwa Polri adalah alat negara yang berada di bawah Presiden dan tidak di bawah kementerian. Posisinya jelas dan tegas dan itu kami Polri semuanya satu suara terkait dengan hal tersebut," kata Sigit, usai rapat bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Menurut Sigit, penempatan Polri di bawah Presiden RI juga sudah sesuai dengan aturan dan amanat Reformasi 1998.

Oleh karenanya, ia menolak usulan yang meminta Polri di bawah kementerian.

"Secara tegas sudah saya sampaikan bahwa sesuai dengan perjalanan dan amanat reformasi yang kemudian dimunculkan TAP MPR yang mengatur pemisahan antara Polri sebagai alat negara yang bertugas di bidang keamanan dan TNI yang bertugas di bidang menjaga pertahanan dan kedaulatan," kata Sigit.

"Di situ sudah jelas bahwa di dalam TAP-TAP tersebut mengatur Polri adalah institusi, adalah alat negara di bawah Presiden," sambungnya.

Tag:  #fraksi #komisi #sepakat #polri #bawah #presiden #bukan #kementerian

KOMENTAR