Kalau Tidak Di-Mark Up, Biaya Paket Lengkap Sertifikat K3 Kemenaker Tak Sampai Rp 500.000
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 dengan terdakwa Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026). ()
06:54
27 Januari 2026

Kalau Tidak Di-Mark Up, Biaya Paket Lengkap Sertifikat K3 Kemenaker Tak Sampai Rp 500.000

Koordinator Perencanaan Sistem dan Prosedur Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenaker, Ida Rochmawati menjelaskan, jika mengikuti aturan yang ada, biaya paket lengkap sertifikat K3 Kemenaker memakan biaya kurang dari Rp 500.000.

Hal ini terungkap Ida dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 dengan terdakwa Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, dkk.

“Ibu mengetahui berapa sebenarnya secara aturan biaya untuk penerbitan sertifikat itu? Dan sertifikat lisensi atau surat keputusan penunjukan (SKP) itu?” tanya jaksa membacakan BAP dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).

Ida menjelaskan, sejak penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 tahun 2023, biaya pembuatan sertifikat K3 Kemenaker sudah memiliki perhitungan yang jelas.

“Di bagian kami itu Ahli K3 Umum itu sertifikat Rp 150.000. Lalu untuk Surat Keputusan Penunjukan itu Rp 150.000, verifikasi dalam rangka permohonan Surat Keputusan Penunjukan itu Rp 120.000, Pak. Jadi, kalau ditotal Rp 420.000,” jawab Ida.

Biaya Rp 420.000 ini untuk paket lengkap.

Tapi, pihak swasta bisa hanya membuat sertifikat saja.

Lebih lanjut, biaya pembuatan sertifikat dan dokumen ini masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Itu secara resmi masuk ke uang negara, Pak, PNBP,” lanjut Ida.

Adapun, PP 41 ini rutin disosialisasikan oleh Kementerian Keuangan kepada masyarakat.

Tapi, Kemenaker tidak pernah melakukan sosialisasi ini.

“Kalau mengenai PP 41 itu beberapa kali dilakukan sosialisasi dengan mengundang dari Kementerian Keuangan, Pak, untuk pemberlakuan PP 41 Tahun 2023,” imbuhnya.

Dakwaan Noel Dkk

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dan komplotannya didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.

Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa.

Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.

Dalam perkara ini, eks Wamenaker Noel dan kawan-kawan diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.

Ketika bertemu, Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan 'tradisi' berupa 'apresiasi atau biaya non teknis/undertable' di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.

Tradisi yang dimaksud ialah memungut uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3 sebesar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per sertifikat.

Jaksa menyebutkan, Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini.

Lebih lanjut, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tag:  #kalau #tidak #mark #biaya #paket #lengkap #sertifikat #kemenaker #sampai #500000

KOMENTAR