Saran Profesor untuk Polisi yang Tersangkakan Hogi Minaya Pengejar Jambret
Prof. Dr. Mudzakkir pakar hukum hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta beri kesaksian hukum dalam kasus Caleg libatkan anak-anak di Purworejo, Jawa Tengah. (KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO)
21:14
26 Januari 2026

Saran Profesor untuk Polisi yang Tersangkakan Hogi Minaya Pengejar Jambret

- Penetapan tersangka Hogi Minaya menjadi bumerang untuk citra Polri karena dianggap membela pelaku penjabret yang meninggal karena kecelakaan lalu lintas.

Hogi ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas setelah mencoba merebut kembali tas istrinya, Arista Minaya yang dijambret.

Dua pelaku penjambretan yang menggunakan sepeda motor kemudian dikejar Hogi pakai mobil, dipepet, dan para penjambret menabrak tembok, tewas ditempat.

Peristiwa yang terjadi pada 26 April 2025 ini mengantar Hogi pada kasus pidana lain, yakni pidana kecelakaan lalu lintas.

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto mengatakan, berkas perkara serta barang bukti atas kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman.

Dalam prosesnya, ia menjelaskan, pihak kepolisian tidak hanya meminta keterangan dari yang bersangkutan. Pihaknya juga meminta keterangan saksi, saksi ahli, hingga melakukan gelar perkara.

"Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan," katanya.

Dalam keterangannya, Mulyanto mengatakan tidak memihak siapapun, termasuk penjambret yang mati karena dipepet Hogi.

Proses penetapan tersangka Hogi murni sebagai proses hukum pidana karena ada nyawa yang hilang dalam peristiwa itu.

"Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada. Jadi kalau kami nurutin apa namanya mungkin orang, 'oh kasihan', mungkin ya, 'oh kasihan terhadap ini, korban jambret, kenapa jadi tersangka?'," tuturnya.

"Tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua. Kami tidak pada pihak siapa atau siapa tapi hanya pengin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini," imbuhnya.

Terkesan membela diri

Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir, mengatakan gaya komunikasi polisi ini lah yang menjadi masalah awal kasus ini berbalik menyerang institusi polri.

Padahal kasus ini sudah banyak contohnya, dan tetap berjalan sesuai prosedur, yakni dibawa ke pengadilan.

"(Tindakan Polri) Benar. Yang tidak sesuai itu omongannya saja (ketika) di depan publik," kata Mudzakkir kepada Kompas.com, Senin (26/1/2026).

Mudzakkir mengatakan, polisi seharusnya tidak merespons dengan kesan membela diri. 

Ia bahkan menilai, Polri berlindung di balik "keterangan ahli" agar seolah-olah tindakan penetapan tersangka mendapat legitimasi yang lebih besar.

Polisi, kata dia, harusnya memainkan peran sebagai penegak hukum saja dan menjalankan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan lurus.

Dia menyarankan, polisi cukup bilang, "Kami hanya mengumpulkan semua (proses pidananya) nanti hakim saja yang menilai, kalau kami menilai (Hogi bersalah atau tidak) itu bukan kompentensi kami."

Mudzakkir mengatakan, penggunaan diksi yang objektif sangat penting ketika polisi dihadapkan pada kasus rumit seperti ini.

Polisi harus bisa memberikan pesan kepada masyarakat, bahwa menghilangkan nyawa seseorang apa pun alasannya memiliki konsekuensi pidana.

Polisi bukan hakim

Mudzakkir juga menegaskan, persepsi masyarakat terhadap kepolisian harus diluruskan dalam kasus ini, karena polisi bukan hakim yang bisa memutuskan perkara tersebut benar atau tidak.

Dalam kasus ini sudah sangat jelas ada korban jiwa, sehingga perlu dilihat peristiwa tersebut sebagai tindak pidana yang harus diproses hukum.

Batas toleransi alasan "membela diri", kata Mudzakkir, ketika tindak pidana yang dituduhkan tersebut tidak sampai pada hilangnya nyawa seseorang.

Jika tak ada korban jiwa, Mudzakkir mengatakan, penyidik masih bisa memberikan penafsiran bahwa yang dilakukan Hogi adalah upaya membela diri.

"Intepretasi kedua, (penyidik) menyatakan bahwa apapun (peristiwanya), karena ini menimbulkan akibat kematian, maka yang menetapkan apakah membela diri atau tidak membela diri itu bukan penyidik, karena penyidik bukan hakim," kata Mudzakkir.


Lantas siapa yang boleh menyatakan Hoki membela diri dalam peristiwa itu? Mudzakkir menyebut satu-satunya yang berhak adalah hakim di pengadilan.

Sebab itu, pengadilan menjadi ruang paling objektif untuk menilai peristiwa kematian dua begal tersebut apakah ada unsur pidana atau tidak.

"Kalau Hakim menyatakan itu dia membela diri, ada bukti-bukti objektif di pengadilan yang menyatakan orang itu adalah melakukan pembelaan diri terpaksa yang melampaui batas. Yang menetapkan ngomong "membela diri melampaui batas" itu adalah Hakim," ucapnya.

Kompolnas minta kasus dilihat komperhensif

Terpisah, Anggota Kompolnas Choirul Anam menilai, polisi harus berfokus pada bagaimana awal mula dari kejahatan ini sehingga penegakan hukum yang dilakukan tak hanya menghadirkan kepastian, melainkan juga bermanfaat.

"Saya kira problem kasus tersebut ini harus dilihat secara komprehensif. Tidak lain semata-mata ini memenuhi unsur (atau) tidak memenuhi unsur," ujar Anam saat dihubungi, Minggu (25/1/2026).

Anam mengatakan, kasus korban kejahatan yang malah dijadikan sebagai tersangka bukan pertama kali terjadi.

"Misalnya, beberapa waktu yang lalu di Bekasi ada aksi begal ya, terus dilawan oleh korban pembegalan. Berkelahi lah mereka, dan korban pembegalan menang, yang melakukan pembegalan kalah dan meninggal. Kan problem ini banyak terjadi," kata Anam.

Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam atau Cak Anam memberikan keterangan kepasa pers si Gereja Kristen Protestan Angkola, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025)Kompas.com/Ridho Danu Prasetyo Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam atau Cak Anam memberikan keterangan kepasa pers si Gereja Kristen Protestan Angkola, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025)

Menurut dia, kasus-kasus ini semestinya menjadi pengingat agar polisi melihat sebuah kejadian dengan komprehensif.

"Sehingga polisi hadir ya tidak hanya soal konteks penegakan hukum, tapi juga soal konteks keamanan," kata Anam.

Lebih lanjut, Anam juga menegaskan pentingnya segera menangkap pelaku kejahatan di lokasi kejadian, termasuk oleh masyarakat sebagai bentuk kontribusi mereka dalam penegakkan hukum.

Ia menyebutkan, tidak ada yang bisa menjamin seluruh wilayah aman dari aksi kriminal.

Sementara, jika sebuah kejahatan terjadi dan pelakunya pergi jauh, perkembangan laporan atas kasus tersebut pun kerap kali tak bisa diketahui.

"Sehingga kami berharap, melihat kasus ini ya secara komprehensif, hadirkan kebermanfaatan bagi masyarakat gitu. Dan hadirkan rasa aman bagi masyarakat. Karena aksi begal, penjambretan, perampokan yang itu pelaku dan korban bertemu langsung di lapangan, itu jadi prinsip untuk dilihat secara komprehensif," imbuhnya.

Tag:  #saran #profesor #untuk #polisi #yang #tersangkakan #hogi #minaya #pengejar #jambret

KOMENTAR