Eks Wamenaker Noel Ebenezer Minta Dihukum Mati, KPK Langsung Ingatkan soal Ini
- KPK merespons pernyataan mantan Wamenaker Noel yang menuding lembaga tersebut memerangi negara dan meminta dihukum mati.
- Juru Bicara KPK mengingatkan Noel fokus pada fakta hukum persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, bukan membangun narasi pengalih isu.
- Kasus Noel terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi senilai miliaran rupiah berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons tegas terhadap pernyataan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang melontarkan narasi "minta dihukum mati" hingga menuding KPK sedang memerangi negara.
Juru Bicara KPK, Budi Presetyo, mengingatkan terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi tersebut agar tidak membangun opini yang dapat mengalihkan fokus dari inti perkara hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"KPK mengingatkan bahwa narasi kontraproduktif atau yang bertujuan mengalihkan fokus dari proses persidangan, tidak serta-merta mengubah fakta hukum yang tengah diperiksa di pengadilan,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).
Budi menekankan agar Noel lebih kooperatif dan jujur dalam memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, ruang persidangan adalah tempat untuk menguji bukti, bukan untuk melempar narasi di luar kerangka hukum.
“Kami meminta terdakwa untuk lebih fokus pada jalannya persidangan, memberikan keterangan yang benar di hadapan majelis hakim, serta menghormati prinsip peradilan yang adil, dan tidak memengaruhi proses hukum secara tidak semestinya,” tegasnya.
Pihak lembaga antirasuah ini juga memastikan bahwa seluruh proses penuntutan terhadap Noel telah melalui prosedur yang sah.
Budi menyebut perkara ini memiliki konstruksi hukum yang kuat karena berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT).
"Setiap informasi yang disampaikan oleh KPK kepada publik berdasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti, serta perkembangan dalam penyidikan dan penuntutan perkara. Kami tidak memberikan pernyataan di luar kerangka fakta hukum yang telah dikumpulkan dan diuji secara profesional oleh penyidik dan jaksa penuntut umum KPK,” tambah Budi.
Pernyataan Noel
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat, Noel sempat melontarkan pernyataan satire dengan meminta hukuman mati jika terbukti bersalah.
PerbesarTerdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/sgd/wsj]Ia juga meragukan dakwaan jaksa yang menyebut dirinya menerima uang sebesar Rp 70 juta dari hasil pemerasan.
Meski Noel membantah melakukan pemerasan, jaksa KPK dalam dakwaannya membeberkan bahwa Noel diduga menerima gratifikasi total Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.
Selain itu, ia juga didakwa bersama sejumlah pejabat di lingkungan Kemnaker melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi K3 dengan total nilai mencapai Rp 6,5 miliar.
Dengan begitu KPK mengajak masyarakat untuk terus memantau jalannya persidangan yang bersifat terbuka untuk umum tersebut.
Hal ini dilakukan demi terwujudnya transparansi dan kepastian hukum dalam kasus yang menjerat mantan pejabat tinggi negara tersebut.
Reporter: Tsabita Aulia
Tag: #wamenaker #noel #ebenezer #minta #dihukum #mati #langsung #ingatkan #soal