Hari Ini, Ahok Bakal Jadi Saksi Sidang Kasus Tata Kelola Minyak Mentah
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal diperiksa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada Selasa (27/1/2026).
“Terkonfirmasi hadir, kita sidang pagi, jam 09.00 WIB,” ujar Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (26/1/2026).
Awalnya, Ahok dijadwalkan untuk diperiksa pada Selasa (20/1/2026) lalu.
Tapi, saat itu, Ahok tengah berada di luar negeri untuk menghadiri agenda lain.
Rencananya, Ahok akan diperiksa terkait dengan tata kelola Pertamina selama mereka menjabat.
Dalam hal ini Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama pada periode 2019-2024.
Jaksa juga bakal mendalami soal sejumlah penyimpangan pelaksanaan yang terjadi ketika Ahok menjadi pengawas PT Pertamina Persero.
Apa yang mau digali?
Sebelumnya, Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso telah menjelaskan, Ahok akan dimintai keterangan terkait kondisi Pertamina pada masa ia menjabat.
Mulai dari tata kelola yang berlaku saat itu hingga adanya dugaan penyimpangan yang ada.
"Lebih persisnya, saksi-saksi tersebut ingin diminta menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina secara umum, saat itu, di mana dalam pelaksanaannya juga terdapat penyimpangan," jelas Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso saat dihubungi, Jumat (16/1/2026).
Sudah pernah diperiksa saat penyidikan
Jauh sebelum kasus ini bergulir di persidangan, Ahok sudah diperiksa oleh pihak kejaksaan. Tepatnya, saat kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
Saat itu, Ahok datang ke Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.36 WIB pada Kamis, 13 Maret 2025.
Ia diperiksa selama kurang lebih 10 jam dan dicecar sebanyak 14 pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan yang diajukan fokus pada pengawasan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di anak perusahaan atau subholding PT Pertamina Patra Niaga.
Ahok rencananya akan diperiksa untuk sembilan terdakwa, antara lain: Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
Lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Tapi, perbuatan melawan hukum ini dilakukan para terdakwa dalam beberapa proyek dan pengadaan secara terpisah.
Sebagian contoh, Kerry Adrianto dan beberapa terdakwa terlibat dalam proyek sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) dan penyewaan kapal pengangkut minyak.
Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.
Proyek ini diduga berasal dari permintaan Riza Chalid.
Saat itu, Pertamina disebutkan belum terlalu membutuhkan terminal BBM tambahan.
Sementara, dari penyewaan kapal, Kerry didakwa menerima keuntungan minimal 9,8 juta dollar Amerika Serikat.
Tag: #hari #ahok #bakal #jadi #saksi #sidang #kasus #tata #kelola #minyak #mentah