Penyidik Utama Bareskrim Polri Irjen Pol Umar Surya Fana. (Istimewa)
Irjen Umar: Lewat KUHP Baru, Polri Tidak Harus Selalu Memenjarakan Pelaku Pidana
- Penyidik Utama Bareskrim Polri Irjen Pol Umar Surya Fana mengungkap perubahan besar dalam penegakan hukum di Indonesia setelah diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru. Dalam aturan baru ini, polisi tidak melulu bertugas menyeret ke penjara setiap pelanggar pidana. Dalam KUHP dan KUHAP baru kini terdapat ruang lebih luas bagi penyelesaian yang adil, rasional, dan manusiawi melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Meski begitu, bukan berarti pelaku kejahatan bisa lolos begitu saja dari hukuman. “Tentu tidak,” kata Umar S. Fana di Jakarta, Senin (26/1). Menurutnya, Restorative Justice bukan jalan pintas, melainkan cara baru memandang keadilan. Bukan semata dari sudut pandang negara, tetapi juga dari perspektif korban, pelaku, dan masyarakat. Dia menuturkan, selama ini paradigma masyarakat selalu mengaitkan keadilan dengan hukuman penjara. Namun, terdapat perkara yang masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring) dan konflik sosial yang tidak selalu tuntas hanya dengan penjara. Sebab, korban tetap merasakan kekecewaan karena pelaku tidak berubah dan tetap merusak hubungan sosial. Melalui KUHP baru, hukuman juga bertujuan untuk memulihkan, mencegah, dan menjaga keseimbangan sosial. Bahkan, undang-undang secara tegas membuka ruang penghentian penuntutan jika perkara telah diselesaikan di luar pengadilan sesuai ketentuan. “Ini bukan tafsir bebas. Ini norma hukum yang sah. Di sinilah Restorative Justice berdiri,” jelasnya. Jenderal bintang dua Polri ini memberi contoh perselisihan antar tetangga yang berujung dorong-dorongan dan luka ringan. Secara hukum bisa dikategorikan pidana. Namun apakah memenjarakan salah satu pihak tidak pasti akan menyelesaikan masalah. “Dengan RJ, yang dicari bukan siapa paling salah, tapi bagaimana kerugian dipulihkan dan konflik berhenti,” kata Umar. Pelaku mengakui kesalahan, mengganti kerugian, meminta maaf, lalu korban menerima diiringi lingkungan kembali kondusif. Dengan begitu, negara tetap hadir, hukum tetap ditegakkan, tanpa menciptakan luka sosial baru. Begitu pula dalam kasus penipuan ringan. Jika kerugian dapat dikembalikan, pelaku bukan residivis, dan korban sepakat, maka penyelesaian di luar pengadilan justru lebih adil dan efisien. Namun Umar menegaskan, Restorative Justice tidak berlaku untuk semua perkara. Kejahatan berat, kekerasan serius, kejahatan terhadap nyawa, korupsi, terorisme, dan tindak pidana berdampak luas tetap harus diproses secara pidana. “Di situ kepentingan publik jauh lebih besar dari kepentingan damai individual,” tegasnya. Ia juga mengingatkan, RJ tidak boleh dipaksakan. Jika korban ditekan atau dibujuk, maka cara ini akan kehilangan maknanya. “Kesukarelaan adalah roh RJ. Tanpa itu, keadilan justru berubah menjadi ketidakadilan baru,” ungkapnya. Melalui dasar hukum ini, aparat di lapangan bisa menekan keraguannya dalam mengambil keputusan RJ. “RJ bukan keputusan pribadi, melainkan keputusan profesional yang sah selama memenuhi syarat hukum,” katanya. Lebih jauh, undang-undang kini mengakui bahwa penyelesaian di luar peradilan dapat mengakhiri proses pidana. Artinya, RJ adalah bagian resmi dari sistem hukum nasional. “Masyarakat perlu tahu, RJ bukan damai paksa. Jika korban menolak, proses hukum tetap berjalan. Polisi tidak boleh memaksa,” tandas Umar.
Editor: Sabik Aji Taufan
Tag: #irjen #umar #lewat #kuhp #baru #polri #tidak #harus #selalu #memenjarakan #pelaku #pidana