Eks Wamenaker Noel Ebenezer Minta Dihukum Mati jika Terbukti Terlibat Pemerasan Sertifikat K3
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menegaskan, dirinya minta dihukum mati jika dia benar-benar terlibat dalam kasus pemerasan sertifikat K3 yang kini menjeratnya.
“Kalau saya sih sudah berharap satu. Harapan saya, hukum mati saya. Karena saya komit terhadap isu ini, terkait hukuman mati,” ujar Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).
Noel mengatakan, jika dia tidak terlibat, dia minta dihukum seringan-ringannya.
“Tapi jika tidak, hukum saya seringan-ringannya. Apapun yang namanya korupsi, basisnya pertama kebohongan. Dasar dari korupsi adalah kebohongan,” kata Noel.
Namun, dia mengembalikan soal hukuman ini kepada majelis hakim yang nanti akan mengadilinya.
Di satu sisi, menurutnya, aparat penegak hukum perlu menghargai persidangan karena semuanya berjalan dari pajak rakyat.
“Tapi kita tetap akan hormati, JPU, hakim, dan tempat ini. Karena ini kan tempat ini hasil dari pajak rakyat. Kita harus menghargai para pembayar pajak,” imbuhnya.
Menurutnya, proses hukum yang kini ditangani KPK sangat tidak peka dengan kondisi negara yang tengah dilanda bencana.
“Bangsa ini lagi bahu-membahu mengatasi problem bencana. Dia malah sibuk memerangi negara ini. Gila, nih, menurut saya,” kata Noel.
Noel mengatakan, dia mengaku salah dalam kasus ini.
Tapi, menurutnya, ada yang perlu diungkap dalam kasus ini.
“Pokoknya nanti banyak yang saya sampaikanlah. Tapi yang pasti, saya sudah mengaku salah. Tapi nanti kita lihat, kesalahan saya di mana,” imbuhnya.
Noel menegaskan, dia tidak melakukan atau menerima uang hasil pemerasan.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dan komplotannya didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.
Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa.
Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.
Jaksa menyebutkan, Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini.
Jaksa mengatakan, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tag: #wamenaker #noel #ebenezer #minta #dihukum #mati #jika #terbukti #terlibat #pemerasan #sertifikat