Mahasiswa Gugat KUHP ke MK Imbas Demo di DPR Berpotensi Dipidana
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). (CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
11:58
23 Januari 2026

Mahasiswa Gugat KUHP ke MK Imbas Demo di DPR Berpotensi Dipidana

- Mahasiswa sekaligus aktivis, Gangga Listiawan, mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut ditujukan terhadap dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dua pasal tersebut dinilai berpotensi mengkriminalisasi kegiatan demonstrasi, khususnya apabila dianggap mengganggu jalannya rapat lembaga atau institusi negara, seperti DPR RI.

Melalui permohonan dengan nomor 22/PUU-XXIV/2026 ini, Gangga menggugat dua pasal, yaitu Pasal 232 dan Pasal 233 tentang Tindak Pidana Terhadap Penyelenggaraan Rapat Lembaga Legislatif dan Badan Pemerintah.

Pasal 232 berbunyi, “Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah atau memaksa lembaga dan/atau badan tersebut agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan, atau mengusir pimpinan atau anggota rapat tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.”

Pasal 233 berbunyi, “Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah untuk menghadiri rapat lembaga dan/atau badan tersebut, atau untuk menjalankan kewajiban dengan bebas dan tidak terganggu dalam rapat lembaga dan/atau badan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”

Gangga menilai, sejumlah frasa dalam pasal-pasal ini multitafsir sehingga berpotensi membuat perencana hingga peserta demo dikriminalisasi.

“Karena, frasa ‘ancaman kekerasan’, ‘memaksa lembaga negara dan/atau badan tersebut agar mengambil atau tidak mengambil keputusan’, dan frasa ‘merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan badan pemerintah agar tidak terganggu’, membuka ruang penafsiran yang sangat luas, sehingga aktivitas penyampaian aspirasi publik yang sah dan damai berpotensi dikualifikasi sebagai perbuatan pidana,” kata Gangga, saat membacakan permohonannya dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Dia menilai, dua pasal KUHP ini mengaburkan mana yang termasuk ekspresi politik yang dilindungi UUD NRI dengan perbuatan yang berpotensi dikriminalisasi.

“Kalau kita bicara tentang memaksa lembaga atau mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan dengan adanya demo dan dianggap ancaman, itu sifatnya kita tidak bisa menyampaikan aspirasi dengan damai,” kata Gangga.

Lebih lanjut, jika DPR batal mengadakan rapat karena adanya demo, hal ini berpotensi dipidana sesuai dengan aturan dalam KUHP baru.

“Ketika aspirasi demo tersebut dianggap bahwa dengan adanya demo tersebut akhirnya DPR yang seharusnya mengambil dan akhirnya tidak mengambil keputusan, akhirnya kita bisa dipidana,” imbuh dia.

Pasal-pasal ini dianggap bisa menekan suara masyarakat ketika UUD 1945 menjamin soal kebebasan bersuara dan menyampaikan pendapat.

Adapun, dengan adanya dua pasal KUHP ini, setiap demo yang diadakan di kemudian hari bisa saja dianggap sebagai sebuah ancaman bagi lembaga legislatif yang hendak mengadakan sebuah rapat.

“Setiap aktivitas penyampaian aspirasi melalui demonstrasi, audiensi, pernyataan sikap, atau tekanan moral kepada pembentuk kebijakan, berpotensi ditafsirkan sebagai tindakan memaksa agar suatu lembaga mengambil atau tidak mengambil keputusan, atau sebagai tindakan merintangi kegiatan pimpinan dan anggota lembaga negara,” kata Gangga.

Dengan diberlakukannya KUHP baru ini, Gangga menyampaikan, dia sendiri mulai ragu dan khawatir ketika akan merencanakan dan melaksanakan demo dan unjuk rasa.

“Akibat faktualnya, pemohon selaku Bendahara Umum juga, yang menaungi beberapa kampus Nahdlatul Ulama se-Indonesia juga menjadi khawatir dan ragu untuk melakukan unjuk rasa karena tindakan tersebut dapat dianggap perbuatan yang memaksa atau merintangi menurut norma a quo,” imbuhnya.

Pembatasan diri dari golongan mahasiswa ini mulai terasa karena sebagian pihak menghindari bentuk-bentuk ekspresi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 232 dan 233.

“Yang akibat konstitusionalnya hak saya selaku pribadi menyampaikan pendapat di muka umum, berserikat, berkumpul, berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana dijamin Pasal 1 Ayat (3), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28E Ayat (3) dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 menjadi terlanggar atau setidak-tidaknya terancam dengan serius,” tegas dia.

Atas dasar-dasar pertimbangan ini, Gangga berharap MK dapat menyatakan Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.

Tag:  #mahasiswa #gugat #kuhp #imbas #demo #berpotensi #dipidana

KOMENTAR