Pengepul Uang Pemerasan Bupati Pati Mark Up Tarif: Kaur Rp165 Juta, Sekdes Rp225 Juta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan hasil pemerasan Bupati Sadewo dan tiga kepala desa lainnya terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati, Selasa (20/1/2026).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
23:10
22 Januari 2026

Pengepul Uang Pemerasan Bupati Pati Mark Up Tarif: Kaur Rp165 Juta, Sekdes Rp225 Juta

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, para tersangka pengepul uang hasil pemerasan pengisian perangkat Desa di Kabupaten Pati, menaikkan tarif untuk jabatan kaur atau kepala seksi menjadi Rp 165 juta dan sekdes atau carik Rp 225 juta.

“Oleh para pengepul, tarif di-mark up menjadi Rp 165 juta untuk jabatan kaur atau kepala seksi, dan Rp 225 juta untuk jabatan sekdes atau carik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Budi mengatakan, para pengepul sekaligus kepala desa itu mengumumkan tarif tersebut kepada warganya. Padahal, Bupati Pati nonaktif sudah mematok tarif Rp 120 juta untuk setiap jabatan.

“Di mana tarif tersebut juga diumumkan kepada para warganya,” ujarnya.

Bupati Pati Sudewo tersangka

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati pada Selasa (20/1/2026).

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan yang merupakan Kepala Desa Sukorukun.

Adapun Sudewo dan tiga orang lainnya tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026).

“Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Selasa (20/1/2026).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama atau sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.

Kronologi kasus

KPK mengungkapkan kasus ini bermula pada akhir 2025 ketika Pemerintah Kabupaten Pati akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Asep mengatakan, ada 601 jabatan perangkat desa yang kosong.

Berdasarkan hal tersebut, Sudewo bersama anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya berencana untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes).

Sejumlah kepala desa yang menjadi bagian dari tim sukses Sudewo pun ditunjuk untuk menjadi koordinator kecamatan.

"Sejak bulan November 2025, diketahui SDW (Sudewo) telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya," ujarnya.

Asep mengatakan, dua kepala desa di antaranya, Abdul Suyono dan Sumarjiono, menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes.

“Berdasarkan arahan SDW (Sudewo), YON (Suyono) dan JION (Sumarjiono) kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta," kata Asep.

Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono telah mengumpulkan dana senilai Rp 2,6 miliar yang berasal dari 8 kepala desa di Kecamatan Jarken.

Uang tersebut dikumpulkan Sumarjiono dan Karjan untuk kemudian diserahkan ke Suyono dan diduga diteruskan ke Sudewo.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tag:  #pengepul #uang #pemerasan #bupati #pati #mark #tarif #kaur #rp165 #juta #sekdes #rp225 #juta

KOMENTAR