Komitmen Prabowo, Pencabutan Izin, dan Tata Kelola Hutan Berkeadilan
PEMERINTAH mengambil sikap tegas terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran atas kerusakaan hutan yang memicu bencana Sumatera 2025.
Sebanyak 28 perusahaan yang beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat izinnya dicabut.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang kemudian dibahas dalam rapat kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo melalui konferensi video pada 19 Januari 2026.
Posisi Prabowo saat itu berada di Kota London, dalam agenda kunjungan kenegaraan untuk tujuan memperkuat hubungan bilateral dengan Negara Inggris.
Setelahnya pada 20 Januari 2026 malam, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Kapolri, Wakil Panglima TNI beserta jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) mengumumkan keputusan pencabutan izin perusahan-perusahaan perusak lingkungan tersebut di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Total luasan izin 28 perusahaan tersebut mencapai 1.010.592 hektar yang terklasifikai sebanyak 22 perusahaan berusaha dalam Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman.
Sementara 6 perusahaan sisanya berusaha di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Artinya, jika diakumulasikan sejak Presiden Prabowo menerbitkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satgas PKH, maka total luasan lahan yang ditertibkan dalam kurun waktu 13 bulan terakhir mencapai 4,09 juta hektar.
Sebelumnya Satgas PKH juga telah menerbitkan sekitar 3 juta hektar kawasan hutan yang dialihfungsikan untuk perkebunan sawit.
Komitmen Presiden Prabowo
Kebijakan Presiden Prabowo dalam mencabut izin perusahaan yang terbukti berkontribusi dalam kerusakan lingkungan layak mendapat apresiasi.
Pasalnya, kebijakan tersebut merupakan langkah progresif dari pemerintah dalam menjalankan prinsip keadilan ekologis sebagai kompas moral negara dalam menjaga hutan.
Apalagi, data dari Global Forest Watch (GFW) tahun 2025 menyebukan bahwa Indonesia setidaknya kehilangan 32 juta hektar hutan dalam kurun waktu 2001 hingga 2024.
Dampak kerusakan hutan tersebut sangat ekstrem, mulai dari kepunahan fauna dan flora endemik, kontribusi atas ketidakpastian iklim, pemanasan global, rusaknya Daerah Aliran Sungai (DAS), kekeringan, longsor hingga banjir bandang.
Tentu akumulasi dari seluruh dampak kerusakan ekologi ini tidak hanya dihitung berdasarkan nilai ekonomi kerugian yang ditimbulkannya.
Namun, secara nyata telah berkontribusi dalam memicu bencana akibat kerusakan lingkungan di pelbagai wilayah Indonesia.
Terbaru adalah bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi di Sumatera pada akhir November hingga awal Desember 2025 lalu.
Data terbaru dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 21 Januari 2026, bencana tersebut menewaskan lebih dari 1.200 korban jiwa, 143 orang masih dinyatakan hilang dan 113.903 orang masih tinggal di pengungsian.
Kerusakan infrastruktur akibat banjir dan longsor tersebut setidaknya merusak 238.783 rumah warga.
Ini belum termasuk kerusakan fasilitas publik dari gedung sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, gedung perkantoran dan yang paling mengerikan ada 29 desa hilang akibat bencana tersebut.
Presiden Prabowo bisa memahami kemarahan publik melihat ekspolitasi hutan yang sangat sporadis sehingga berkontribusi atas bencana. Maka, tanpa ragu, Presiden memutuskan menutup perusahaan-perusahaan bermasalah tersebut.
Tata kelola hutan berkeadilan
Pijakan utama dalam tata kelola hutan berkeadilan di Indonesia adalah Pasal 33 UUD 1945 yang secara gamblang menegaskan bahwa penguasaan dan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) oleh negara bertujuan untuk kemakmuran rakyat.
Berkali-kali dalam pidato resminya, Presiden Prabowo menegaskan kekayaan Indonesia tidak boleh dikuasai dan menguntungkan segelintir elite.
Ini pula yang menjadi alasan tiga bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo langsung menerbitkan Perpres untuk menertibkan perkebunan dan pertambangan ilegal.
Tidak hanya itu, penertiban juga dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang selama puluhan tahun menguasai kekayaan alam Indonesia, tapi tidak menjalankan kewajiban pajak atau beroperasi dalam kawasan hutan.
Juga secara konseptual soal pengarusutamaan kepentingan lingkungan (ekoposentrisme) dengan menyeimbangkan kepentingan manusia (antroposentrisme), selalu mewarnai diskursus perdebatan filosofis dalam setiap diskusi soal tata kelola hutan di Indonesia.
Pun sejatinya Prabowo cukup adil dalam memandang aktivitas perusahaan yang menempatkan kekayaan alam sebagai komoditas ekonomi, asal dijalankan dengan mengenal batas, menaati aturan serta memperhitungkan dampak ekologinya.
Sehingga pada upaya tata kelola pengelolaan hutan yang adil secara sosial, ekonomi, dan politik, Prabowo berkali-kali dalam kebijakannya menempatkan elemen hukum sebagai satu kesatuan yang utuh bersamaan fungsi ekologis dan kemaslahatan masyarakat.
Tujuannya agar setiap perusahaan tidak hanya tertib menjalankan kewajibannya secara administrasi, tapi memastikan setiap pengelolaan kekayaan Indonesia memang dipagari melalui undang-undang yang berlaku.
Hal ini sangat penting, selain mencegah bencana akibat kerusakan ekologi terjadi kembali, juga memastikan bumi layak huni bagi generasi mendatang.
Tentu kebijakan pencabutan izin 28 perusahaan yang bermasalah tidak berhenti di sini. Kita berharap tindakan serupa dilakukan pemerintah terhadap perusahan-perusahan lain yang juga terindikasi melanggar aturan dan mengabaikan prinsip-prinsip ekologi.
Tag: #komitmen #prabowo #pencabutan #izin #tata #kelola #hutan #berkeadilan