PPATK Temukan Rekening Karyawan Rp 12,49 Triliun, Diduga Berisi Duit Ilegal
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga ada penyamaran omzet di sektor tekstil senilai Rp 12,49 triliun menggunakan rekening karyawan atau pribadi.
Temuan ini terungkap dalam catatan capaian strategis PPATK tahun 2025 yang dirilis Kamis (29/1/2026).
"Salah satu temuan signifikan terdapat pada sektor perdagangan tekstil, di mana pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga senilai Rp 12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal," tulis catatan capaian strategis PPATK 2025, dikutip dari situs resmi PPATK, Kamis.
Baca juga: Usut Kasus Dana Syariah Indonesia, Polri Gandeng Kejagung hingga PPATK
Namun demikian, PPATK belum memerinci lebih lanjut identitas perusahaan maupun modus detail dalam kasus dugaan transaksi penjualan ilegal di sektor tekstil tersebut.
Soroti penghindaran pajak hingga pencucian uang hingga
Lembaga ini memastikan telah menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan guna mencegah praktik penghindaran kewajiban perpajakan.
PPATK menegaskan, kolaborasi dengan DJP melalui penyampaian produk intelijen keuangan telah memberikan dampak nyata terhadap penerimaan negara.
"Dalam aspek penerimaan negara, kerja sama antara PPATK dan DJP melalui penyampaian produk intelijen keuangan telah memberikan kontribusi nyata terhadap optimalisasi penerimaan negara, dengan total nilai mencapai Rp 18,64 triliun selama periode 2020 hingga Oktober 2025," kata PPATK.
Baca juga: Berbekal LHA PPATK, Bareskrim Sita Uang dan Aset Judol Rp 37,6 Miliar
Di luar sektor fiskal, PPATK juga mencatat masih banyak kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berdampak negatif terhadap integritas sistem keuangan serta kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Karena itu, PPATK menyatakan akan terus berpartisipasi aktif bersama para pemangku kepentingan dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).
"Audit intensif akan dilakukan terhadap praktik jual beli rekening yang menjadi tulang punggung kejahatan virtual, disertai dengan penguatan kerja sama internasional melalui pertukaran informasi dengan berbagai lembaga intelijen negara lain," beber PPATK.
Secara keseluruhan, selama 2025 PPATK menghasilkan 173 hasil analisis, empat hasil pemeriksaan, serta satu informasi strategis terkait sektor fiskal.
Dari kegiatan tersebut, nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp 934 triliun.
Tag: #ppatk #temukan #rekening #karyawan #1249 #triliun #diduga #berisi #duit #ilegal