WPR Dinilai Kunci Pemerataan Ekonomi Daerah Tambang
— Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dinilai perlu ditempatkan sebagai instrumen penting untuk mendorong pemerataan ekonomi dan memperkuat kemandirian daerah, terutama di wilayah yang memiliki aktivitas pertambangan rakyat.
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Beniyanto Tamoreka, menegaskan bahwa WPR tidak boleh berhenti sebagai kebijakan administratif semata. Menurut dia, pengelolaan WPR harus secara nyata berpihak kepada pengusaha lokal dan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
“Negara harus hadir memastikan WPR menjadi alat pemerataan ekonomi. Jika tidak berpihak kepada pengusaha lokal, tujuan WPR akan melenceng dan hanya memindahkan praktik tambang ilegal menjadi tambang berizin tanpa keadilan,” ujar Beniyanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Ia menjelaskan, filosofi dasar penetapan WPR adalah memberikan ruang yang legal, aman, dan berkeadilan bagi pertambangan rakyat. Karena itu, pemerintah dinilai perlu memastikan pengelolaan WPR diprioritaskan bagi pengusaha daerah, koperasi lokal, dan pelaku usaha rakyat setempat, bukan justru dikuasai pihak luar yang tidak memiliki keterikatan sosial dengan wilayah tersebut.
Baca juga: Apa Itu Tambang Rakyat yang Dilegalkan Pemerintah?
Beniyanto menilai, kebutuhan terhadap penetapan dan penguatan WPR cukup besar di sejumlah daerah dengan aktivitas pertambangan rakyat yang sudah lama berlangsung. Beberapa wilayah tersebut antara lain Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Jambi, Bangka Belitung, serta daerah lain di Indonesia.
Di wilayah-wilayah tersebut, keberadaan WPR dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menata aktivitas pertambangan rakyat agar lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.
Menurut Beniyanto, keberpihakan kepada pengusaha lokal perlu ditegaskan secara konkret melalui pembuktian identitas kependudukan daerah setempat, baik melalui KTP maupun legalitas badan usaha yang berdomisili dan beroperasi di wilayah WPR. Dengan begitu, manfaat ekonomi dari WPR dapat dirasakan langsung oleh masyarakat lokal.
Ia menambahkan, pengusaha dari luar daerah tetap dapat dilibatkan sepanjang dilakukan melalui skema kolaborasi atau kemitraan yang sehat dengan pengusaha lokal. Dalam skema tersebut, pengusaha tempatan harus menjadi subjek utama, sementara pihak luar berperan sebagai mitra, terutama dalam hal permodalan, teknologi, dan peningkatan kapasitas usaha.
Beniyanto menegaskan, Komisi XII DPR RI akan terus mendorong agar kebijakan WPR dijalankan secara konsisten dan berkeadilan. Keberhasilan WPR, kata dia, tidak diukur dari jumlah izin yang diterbitkan, melainkan dari manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan yang dirasakan masyarakat di daerah tambang.
Baca juga: Tambang Emas Agincourt Mau Diambilalih BUMN, Asosiasi Buka Suara