Pernyataan Pejabat Kerap Timbulkan Tafsir Berbeda, Apa Penyebabnya?
- Pernyataan pejabat publik sejatinya bukan sekadar komentar biasa.
Setiap ucapan yang keluar dari mulut penyelenggara negara kerap dipandang sebagai cerminan arah kebijakan, sikap pemerintah, hingga sinyal atas keputusan yang akan diambil.
Karena itu, respons publik turut mengikuti setiap kata yang dilontarkan.
Tidak jarang, masyarakat bisa menafsirkan berbeda jika pernyataan menimbulkan kebingungan, keresahan, bahkan polemik.
Terbaru, sorotan itu tertuju pada ucapan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menyampaikan wacana ingin memajaki Selat Malaka.
Baca juga: Kala Negara Tetangga Teriak Usai Purbaya Berseloroh Pajaki Selat Malaka...
Sebelum Purbaya, pernyataan beberapa pejabat juga menimbulkan tafsir lain.
Pada tahun lalu misalnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyatakan bahwa tidak ada perkosaan massal pada Mei 1998.
Begitu juga pernyataan yang dilontarkan sejumlah anggota DPR RI, yang memicu dampak besar pada Agustus 2025.
Lalu, mengapa pernyataan pejabat kerap menimbulkan tafsir berbeda?
Pengamat Komunikasi Politik Kunto Adi Wibowo menduga, ucapan-ucapan itu berpotensi terjadi karena komunikasi antarlembaga di pemerintahan belum terkoordinasi.
Jika itu menjadi masalah utama, ia menyarankan agar pejabat memperbaiki dan menyepakati tujuan berbicara sebelum melemparkan sejumlah pernyataan kepada publik.
"Tujuannya dulu disepakati, pejabat-pejabat ngomong ini untuk apa, apakah untuk publik atau untuk dirinya, gitu," kata Kunto, kepada Kompas.com, Minggu (26/4/2026).
Perlu protokol komunikasi publik
Untuk memperbaikinya, ia menyarankan agar pemerintah membentuk sebuah protokol komunikasi publik yang berisi rambu-rambu saat berbicara.
Protokol tersebut, lanjut dia, harus memiliki prinsip-prinsip komunikasi yang berorientasi pada publik.
"Kalau itu dilanggar, pejabat publiknya bisa diperingatkan oleh presiden atau oleh kementerian atau lembaga terkait yang mengatur protokol komunikasi publik itu," ucap dia.
Komunikasi pun perlu lebih akuntabel sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Berbagai komunikasi atas kebijakan yang diambil dapat disematkan sejumlah data maupun kajian yang telah dilakukan.
"Ketika ada seorang pejabat bilang mau majakin Selat Malaka, akuntabilitasnya itu kajiannya mana, datanya mana, betulkah kalau itu terjadi enggak ada konflik dengan negara tetangga atau justru akan membuat perekonomian kita melemah? Karena kapal-kapal itu kemudian cari jalan memutar daripada bayar pajak," ujar Kunto.
Baca juga: Usul Pajaki Kapal di Selat Malaka Bikin Gaduh, Pejabat Diminta Hati-hati Berbicara
Senada, Pakar Komunikasi Politik Airlangga Pribadi menyampaikan, reaksi spontan pejabat perlu didasari dengan dasar pengetahuan dan realitas konkret yang terjadi di lingkungan dan masyarakat sekitar.
Pejabat publik, kata Airlangga, hendaknya menyadari bahwa masyarakat kini lebih kritis dan mudah menyampaikan pandangannya melalui media sosial.
"Publik ini sebetulnya bisa menilai apakah suatu statement itu rasional atau tidak, bisa dijalankan aplikatif apa tidak, merugikan atau menguntungkan rakyat. Kita kan sama-sama sebagai bagian dari ruang publik ya, Indonesia ini kan paham, memiliki pengetahuan seperti itu," tutur dia.
Perlu lebih sadar
Airlangga menilai, pejabat publik harus lebih sadar atas posisinya sebagai pelayan masyarakat yang kerap disorot publik atas segala ucapannya.
Pejabat publik perlu membekali diri sesuai dengan standar komunikasi publik, selain standar-standar kompetensi yang sudah dimiliki atas jabatan yang diemban.
"Dia memiliki pengetahuan, dia memiliki kesadaran, dia juga memiliki kapasitas untuk membangun komunikasi politik yang lebih menghargai rakyat," beber dia.
Ia menilai, pemerintah perlu membuat standar yang jelas untuk melakukan evaluasi, koreksi, dan memberikan peringatan kepada elite politik yang berbicara tidak berdasarkan data maupun pengetahuan.
Di sisi lain, pemerintahan perlu membuka ruang yang lebih besar untuk menerima kebebasan berpendapat dari masyarakat sipil untuk mengoreksi dan memberikan masukan kepada pemerintah.
"Karena itu kan sebetulnya untuk dalam rangka keberlanjutan dan kesinambungan dari pemerintahan ini agar bisa berjalan dengan baik pada saat dihadapi menghadapi krisis bersama," ujar dia.
Hati-hati berbicara
Pakar komunikasi politik dari Universitas Brawijaya Verdy Firmantoro mengingatkan para pejabat publik agar lebih cermat dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik, sehingga ucapan mereka tidak memicu kegaduhan.
Dalam konteks Selat Malaka, menurut dia, pesan yang disampaikan Purbaya bisa saja efektif di dalam negeri karena menghadirkan kesan narasi kedaulatan sekaligus upaya menambah penerimaan negara.
Baca juga: Fadli Zon Tak Goyah, Koalisi Sipil Tak Gentar: Polemik Pemerkosaan Massal 1998 Menuju Banding
Namun, pernyataan serupa justru berpotensi menimbulkan persoalan di ranah internasional karena berkaitan dengan kepentingan Malaysia dan Singapura, serta negara-negara lain yang bersinggungan dengan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai hukum laut.
“Masalah utamanya bukan pada idenya, tapi pada cara dan konteks penyampaiannya. Ketika wacana dilempar sebelum ada komunikasi diplomatik, negara lain akan merespons secara defensif di ruang publik,” ujar Verdy.
Verdy menilai, pernyataan tersebut mencerminkan masih lemahnya audience awareness dalam komunikasi pejabat.
Ia menekankan bahwa audiens dari pernyataan pejabat publik bukan hanya masyarakat dalam negeri, melainkan juga pemerintah negara lain serta komunitas internasional.
“Dalam isu sensitif, yang penting bukan hanya substansi kebijakan, tapi bagaimana dan kapan itu dikomunikasikan. Di era global, komunikasi bukan pelengkap kebijakan, komunikasi adalah bagian dari kebijakan itu sendiri. Salah komunikasi bisa menciptakan masalah yang sebenarnya belum tentu ada,” imbuh Verdy.
Sebelumnya, wacana pemajakan turut dibantah oleh Kementerian Luar Negeri.
Juru Bicara Kementerian Luar negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) Yvonne Mewengkang memastikan Selat Malaka tetap terbuka, aman, dan stabil untuk jalur pelayaran.
Indonesia akan berkoordinasi dengan negara-negara terkait berlandaskan hukum internasional UNCLOS 1982 untuk memastikan hal ini.
Baca juga: Legislator: Pajaki Kapal di Selat Malaka Bisa Picu Konflik Internasional
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin juga menegaskan Selat Malaka tidak bisa disamakan dengan Terusan Suez atau Terusan Panama, yang bisa diterapkan penarikan pajak terhadap kapal yang melintas.
Politikus PDI-P itu menjelaskan, Selat Malaka tunduk pada ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 yang menjamin kebebasan lintas bagi kapal.
Menurut TB Hasanuddin, dalam Pasal 38 UNCLOS ditegaskan bahwa kapal memiliki hak lintas transit di wilayah selat dan tidak boleh dihambat atau diganggu.
Selain itu, Pasal 44 juga menyatakan negara tepi tidak diperkenankan menunda lintasan kapal yang melintas.
Penerapan pajak untuk Selat Malaka berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.
“UNCLOS menjamin kebebasan lintas selama kapal tidak melakukan aktivitas yang melanggar, seperti kegiatan ekonomi ilegal, survei, atau penelitian tanpa izin,” ujar TB Hasanuddin.
Tag: #pernyataan #pejabat #kerap #timbulkan #tafsir #berbeda #penyebabnya