Kepala BPPD Sidoarjo Dicecar Penyidik KPK Soal Pemberian Uang Insentif, Gus Mudhlor Bantah Tak Terima
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
09:16
20 Pebruari 2024

Kepala BPPD Sidoarjo Dicecar Penyidik KPK Soal Pemberian Uang Insentif, Gus Mudhlor Bantah Tak Terima

 

 

 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di lingkup Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kasus ini diduga terkait adanya pemotongan insentif pegawai serta penerimaan uang oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati (SW) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dilansir dari ANTARA pada Selasa (20/2), selain Bupati Sidoarjo yakni Ahmad Muhdlor Ali atau yang biasa disapa Gus Muhdlor, tim penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Ari Suryono selaku Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo sebagai saksi ihwal kasus dugaan korupsi di lingkup BPPD Sidoarjo.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK, di Jakarta, pada Senin (19/2). Ali Fikri mengungkapkan bahwa Ari Suryono diperiksa sebagai saksi guna mengusut kasus tersebut.

"Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono, saksi hadir dan kembali dilakukan konfirmasi dan pendalaman lebih lanjut, antara lain kaitan dugaan rincian penggunaan dana insentif dari para pegawai BPPD untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo," ujar Ali Fikri.

Meski begitu, Ali masih belum mengungkapkan secara detail terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim KPK terhadap Ari Suryono.

Ari Suryono, yang diperiksa oleh tim penyidik KPK pada Jumat (16/2), keluar dari Gedung Merah Putih KPK bersama pengacaranya tanpa memberikan pernyataan kepada pers ataupun wartawan.

Di lain kesempatan, Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor yang diduga menerima aliran dana tersebut menyangkal menerima uang dari dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo.

"Enggak (ada penerimaan uang)," ujar Gus Muhdlor usai diperiksa tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Jumat (16/2).

Muhdlor menyatakan bahwa tim penyidik telah mengajukan banyak pertanyaan yang dia jawab selaku saksi dan menegaskan bahwa ia hanya dimintai keterangan dalam kapasitas tersebut.

"Jadi saya Alhamdulillah baru saja diperiksa sebagai saksi dalam kejadian di Sidoarjo. Saya sudah berusaha memberikan kesaksian sebenar-benarnya, seutuh-utuhnya, sehingga terang benderang," pungkasnya lebih lanjut.

Penyidik KPK menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW) sebagai tersangka, pada Senin (29/1/2024), terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Siska Wati berasal dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim KPK. Pada Kamis (25/1), tim KPK menerima informasi tentang penyerahan uang tunai kepada SW.

Dengan begitu, Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan oleh KPK terhadap 10 orang di wilayah Kabupaten Sidoarjo dengan mengamankan uang tunai sejumlah Rp69,9 juta sebagai bukti dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang sekitar Rp2,7 miliar pada tahun 2023.

Para pihak yang terlibat beserta barang bukti dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut. Pemeriksaan ini berujung pada penetapan status tersangka terhadap Siska Wati (SW).

Ghufron mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2023, ketika pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo mencapai Rp1,3 triliun, yang menjadikan para pegawai mendapatkan dana insentif.

SW melakukan pemotongan dana insentif dari para pegawai BPPD secara sepihak untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo. Permintaan potongan insentif ini disampaikan secara lisan serta SW memberikan larangan untuk tidak membicarakan potongan insentif tersebut melalui komunikasi elektronik seperti WhatsApp.

Adapun besaran potongan insentif berkisar antara 10-30 persen, sesuai dengan besaran insentif yang diterima oleh para pegawai. Penyerahan uang dilakukan secara tunai oleh bendahara yang ditunjuk oleh Siska Wati di bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Pada tahun 2023, Siska Wati berhasil mengumpulkan potongan insentif sekitar Rp2,7 miliar dari para pegawai. Jumlah uang tunai Rp 69,9 juta yang diterima oleh Siska Wati dijadikan sebagai awal untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka Siska Wati dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

 

Editor: Kuswandi

Tag:  #kepala #bppd #sidoarjo #dicecar #penyidik #soal #pemberian #uang #insentif #mudhlor #bantah #terima

KOMENTAR