Pertanyaan Penyidik Bikin Terdakwa Kasus TPPU Berantem dengan Istri, Kenapa?
Social Security and Head Legal Wilmar Group Muhammad Syafei bercerita bahwa ia sempat berkelahi dengan istrinya, Sovista Maya Khrisna, gara-gara dikira punya istri kedua.
Cerita ini disampaikan Syafei saat Sovista diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait suap hakim pemberi vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO) yang menyeret Syafei sebagai terdakwa.
“Mungkin istri saya enggak jelaskan, kita pertama kali ketemu berantem, pak, dikira saya punya istri lain,” ujar Syafei dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Syafei mengatakan, kecurigaan itu muncul karena pertanyaan salah satu jaksa saat memeriksa Sovista dalam tahap penyidikan.
“Karena ada salah satu jaksa, menanyakan sama istri saya, anak ibu berapa?” kata Syafei.
Atas pertanyaan itu, Sovista menjawab bahwa ia dan Syafei punya dua anak laki-laki.
Jaksa itu pun kembali bertanya, “anak perempuan Pak Syafei di mana?”.
Pertanyaan itu lantas membuat Syafei dan Sovista cekcok karena Syafei dikira mempunyai istri kedua.
“Ditanya, anak perempuan Pak Syafei di mana, sehingga istri saya mau lihat saya di Kejaksaan, itu berantem sama saya, dikira saya punya istri lain,” kata Syafei lagi.
Dalam kesaksiannya di sidang, Sovista pun membenarkan bahwa ia pernah mendapatkan pertanyaan itu oleh jaksa.
"Ya betul. Di rumah dan di Kejagung saya diperiksa, itu pun ditanya lagi,” kata Sovista dalam sidang.
Kisah cekcok ini turut mengundang perhatian ketua majelis hakim Effendi.
“Ada ditanya gitu ya, mana anak perempuan Pak Syafei?” tanya Effendi ke Sovista.
"Iya, aneh ya pak," jawab Sovista.
Effendi lalu memastikan jumlah anak Syafei dan Sovista.
“Ibu sebagai istri hanya punya dua laki-laki?” tanya Hakim Effendi.
“Dua laki-laki,” jawab Sovista.
Kasus TPPU dan suap hakim
Jaksa mendakwa, M Syafei bersama-sama dengan pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto telah melakukan TPPU senilai Rp 52,53 miliar.
Uang TPPU ini diduga berasal dari dua sumber, yaitu dari proses suap kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) serta fee lawyer penanganan perkara CPO.
Para terdakwa diduga menyamarkan uang hasil TPPU ini dengan menyamarkan kepemilikan aset menggunakan nama perusahaan.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain didakwa melakukan TPPU, ketiga terdakwa bersama dengan Junaedi Saibih juga diduga telah didakwa telah memberikan uang suap senilai Rp 40 miliar kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas atau ontslag dalam kasus pemberian fasilitas ekspor kepada tiga korporasi CPO.
Uang suap ini kemudian dibagikan ke lima orang dari klaster pengadilan yang sudah lebih dahulu divonis bersalah dalam perkara lain.
Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta disebut menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
Atas suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Sementara, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan terlibat dalam proses negosiasi dengan Ariyanto yang merupakan perwakilan dari perusahaan.
Arif dan Wahyu juga berkomunikasi dan mempengaruhi majelis hakim untuk memutus perkara sesuai permintaan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Muhammad Syafei.
Dalam kasus suap ini, Marcella Santoso dkk didakwa telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 13 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #pertanyaan #penyidik #bikin #terdakwa #kasus #tppu #berantem #dengan #istri #kenapa