Kasus Dugaan Penipuan Investasi Kripto, Polda Metro Jaya Bakal Periksa Timothy Ronald dan Kalimasada
Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
17:16
21 Januari 2026

Kasus Dugaan Penipuan Investasi Kripto, Polda Metro Jaya Bakal Periksa Timothy Ronald dan Kalimasada

- Proses hukum terhadap laporan kasus dugaan penipuan investasi kripto di Polda Metro Jaya terus bergulir. Polisi memastikan bakal memanggil dan memeriksa Timothy Ronald dan Kalimasada. Keduanya adalah orang di balik Akademi Crypto yang dipersoalkan oleh member mereka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa sejauh ini sudah ada 2 laporan yang diterima oleh Polda Metro Jaya. Kedua laporan tersebut sudah ditindaklanjuti. Aparat kepolisian langsung bekerja dengan memeriksa sejumlah saksi. Termasuk saksi pelapor.

”Ada 2 (laporan polisi) ya,” ungkap perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu pada Rabu (21/1).

Menurut Kombes Budi, pemanggilan terhadap Timothy Ronald maupun Kalimasada akan dilakukan oleh instansinya setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai dilakukan. Mengingat proses hukumnya masih dalam tahap awal, pemeriksaan terlapor dilaksanakan setelah polisi mengumpulkan keterangan dan alat bukti.

”Klarifikasi terhadap pelapor, termasuk saksi dan alat bukti, itu harus diolah dulu. Baru dilakukan pemanggilan (terlapor). Pastinya, apabila sudah mendapatkan data, fakta, keterangan yang valid, pasti penyidik akan memanggil orang yang dilaporkan,” jelas Budi.

Budi mengungkapkan bahwa pihaknya juga tidak bisa tergesa-gesa atau buru-buru. Mengingat saat ini ada beberapa penyesuaian yang harus dilakukan setelah lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

”Memang ada penyesuaian dari penyidik terkait KUHP dan KUHAP yang baru,” ujarnya.

Karena itu, Polda Metro Jaya berharap semua pihak memahami hal itu. Menurut dia, kepolisian harus memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan sinkron dengan pihak kejaksaan. Sehingga nantinya proses hukum berjalan tuntas dengan penerapan pasal yang tepat.

Sebelumnya, Timothy Ronald kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kali ini oleh seorang investor bernama Agnes Stefani. Dia melapor kepada polisi dengan nomor laporan kepolisian LP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Agnes mengaku sudah merugi lebih dari Rp 1 miliar sejak bergabung dengan Akademi Crypto.

 

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #kasus #dugaan #penipuan #investasi #kripto #polda #metro #jaya #bakal #periksa #timothy #ronald #kalimasada

KOMENTAR