119 Caleg DPR dari 5 Parpol Ini Tak Lapor Dana Kampanye ke KPU
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Daftar Calon Tetap Dalam Pemilu yang digelar di Hotel Aston, Denpasar, Bali, Rabu (27/9/2023).(KOMPAS.com/Dian Erika )
18:52
11 Januari 2024

119 Caleg DPR dari 5 Parpol Ini Tak Lapor Dana Kampanye ke KPU

- Sebanyak 119 calon anggota legislatif (caleg) DPR RI tak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK).

Sebagai informasi, tenggat partai politik menyampaikan LADK ke KPU RI jatuh pada 7 Januari 2024 lalu.

Dalam rilis LADK yang diumumkan KPU RI pada 9 Januari, 119 caleg DPR tak lapor dana kampanye ini tersebut di 5 partai politik.

Partai Gelora menjadi partai politik dengan caleg DPR terbanyak tak setor LADK, yaitu 110 orang. Selanjutnya ada PDI-P (5), Partai Buruh (2), PKB (1) dan Partai Ummat (1).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menyinggung bahwa pihaknya masih memberi kesempatan partai politik selaku peserta Pemilu 2024 menyerahkan perbaikan LADK hingga 12 Januari 2024.

"Apabila memang sampai berakhirnya masa perbaikan LADK tanggal 12 Januari 2024 masih ada caleg dalam DCT (daftar calon tetap) yang tidak menyampaikan LADK-nya kepada KPU melalui partai politik, maka nanti akan kami umumkan partai ini memiliki sejumlah caleg yang tidak mau melaporkan LADK atau laporan awal dana kampanye," jelas Idham kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).

"Kami meyakini pemilih Indonesia semakin sadar tentang arti penting kampanye yang transparan," ia menambahkan.

Sementara itu, sanksi diskualifikasi atau pembatalan sebagai peserta pemilu sebagaimana diatur UU Pemilu dan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye, tidak diterapkan untuk caleg, melainkan untuk partai politik. Sanksi diskualifikasi ini diberlakukan sesuai tingkatan.

Teranyar, Partai Garuda dilaporkan akan didiskualifikasi dari kepesertaan Pileg 2024 DPRD Kabupaten Demak karena tak kunjung menyampaikan LADK hingga 7 Januari 2024 ke KPU Kabupaten Demak.

Suara yang diberikan pemilih kepada Partai Garuda di surat suara akan dianggap tidak sah dan tidak dihitung.

Editor: Vitorio Mantalean

Tag:  #caleg #dari #parpol #lapor #dana #kampanye

KOMENTAR