Ibrahim Eks Konsultan Nadiem Komplain Diksi “Melobi” dari Pihak Google
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief dkk, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/1/2026). ()
18:18
20 Januari 2026

Ibrahim Eks Konsultan Nadiem Komplain Diksi “Melobi” dari Pihak Google

- Kubu terdakwa sekaligus eks konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, mempermasalahkan penggunaan kata “melobi” yang digunakan oleh Strategic Partner Manager Google for Education, Ganis Samoedra Murharyono, dalam keterangannya di tahap penyidikan.

Komplain disampaikan pihak Ibam ketika Ganis diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk tiga terdakwa.

Mereka adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Awalnya, salah satu pengacara Ibam membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Ganis yang dicatat penyidik pada 28 Agustus 2025 lalu.

“Sekitar bulan November 2019, Colin Marson Head Of Education Asia Pacific dan Ibu Putri Alam, Head Public Policy dan Government Relations melakukan pertemuan dan melobi Menteri Nadiem Anwar Makarim, membahas terkait produk-produk Google for Education, Chromebook, Google Workspace, Google Cloud,” kata pengacara Ibrahim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Pengacara meminta Ganis untuk menjelaskan definisi kata “melobi” yang tercatat dalam BAP.

“Sepengetahuan saya, 'melobi' itu kan memberikan keterangan tentang manfaat dari Google for Education. Itu solusinya apa, terus kemudian manfaatnya apa, berguna untuk pendidikan, terus kemudian manfaat-manfaat lainnya apabila menggunakan Google for Education,” jelas Ganis.

Penjelasan Ganis justru membuat pengacara Ibrahim tambah penasaran. Menurut kubu Ibrahim, definisi “melobi” versi Ganis lebih mirip dengan kata “presentasi“.

Dan, BAP sebelumnya Ganis disebut menggunakan kata “presentasi” bukan “lobi”.

“Kenapa anda menggunakan kata-kata 'mempresentasikan' sebagaimana BAP anda yang sebelumnya? Kenapa kata yg dipilih adalah 'melobi'? Itu pertanyaan saya,” tanya pengacara Ibrahim.

Pertanyaan dari kubu Ibrahim ini diprotes oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa menegaskan, keterangan yang dibaca pengacara tadi merupakan keterangan yang disampaikan langsung oleh Ganis saat diperiksa penyidik.

“Mohon izin yang mulia, keterangan dalam BAP adalah keterangan yang saksi sampaikan kepada penyidik,” kata salah satu jaksa.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menengahi perdebatan antara jaksa dan pengacara. Hakim meminta agar Ganis mempertegas keterangannya.

Ganis menegaskan, dia berpegangan pada keterangan pada BAP, yaitu menggunakan kata “melobi”.

“Jadi melobi? Bukan mempresentasikan?” tanya pengacara Ibrahim lagi.

Menurut Ganis, presentasi merupakan bagian dari kegiatan melobi.

“Presentasi itu bagian dari melobi,” imbuhnya.

Dakwaan Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #ibrahim #konsultan #nadiem #komplain #diksi #melobi #dari #pihak #google

KOMENTAR