Bareskrim: Korban PT DSI Kurang Lebih 15.000 Pemberi Pinjaman
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak mengatakan kepolisian sudah menerima 4 laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan para korban gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI), dalam audiensi bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). (Dok. TVR Parlemen)
18:50
23 Januari 2026

Bareskrim: Korban PT DSI Kurang Lebih 15.000 Pemberi Pinjaman

- Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa jumlah korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mencapai sekitar 15.000 pemberi pinjaman (lender) dengan total kerugian sementara sebesar Rp 2,4 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, angka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta temuan sementara penyidik dalam tahap penyidikan.

“Korban di periode 2018 sampai 2025, kurang lebih 15.000 lender atau masyarakat. Ini adalah pemilik modal yang diduga disalahgunakan ataupun dalam penyaluran pendanaannya itu diduga tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Ade, saat ditemui usai penggeledahan kantor PT DSI, Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Ade menuturkan, penyidik telah melakukan penggeledahan kantor pusat PT DSI yang berlokasi di District 8, Prosperity Tower lantai 12 unit A, B, dan J, Jalan Jenderal Sudirman, Kavling 52–53, Jakarta Selatan.

Hal itu dilakukan terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pembuatan laporan atau pembukuan palsu, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Ade, dugaan kejahatan itu berkaitan dengan penyaluran dana masyarakat yang tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Dana dari para lender diduga disalurkan ke proyek-proyek fiktif dengan memanfaatkan data atau informasi borrower eksisting.

Existing borrower ini adalah merupakan peminjam lama dalam ikatan perjanjian aktif dan masih dalam aktivasi angsuran aktif, gitu ya. Digunakan kembali namanya, entitasnya, oleh pihak PT DSI ini dan kemudian dilekatkan kepada proyek yang diduga fiktif," ujar dia.

Ia menambahkan, proyek-proyek tersebut kemudian ditampilkan dalam platform digital PT DSI sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

Skema itu membuat para lender tertarik untuk menanamkan modal karena ditawarkan imbal hasil sekitar 16 hingga 18 persen.

Masalah mulai muncul pada Juni 2025 ketika para lender mencoba menarik dana yang telah jatuh tempo.

Namun, penarikan dana, baik modal pokok maupun imbal hasil, tidak dapat dilakukan.

Ade menyampaikan, penyidik telah memeriksa 28 orang saksi dari berbagai klaster, mulai dari lender selaku korban, borrower, pihak internal PT DSI, hingga OJK.

"Pihak DSI sendiri sudah kita lakukan pemeriksaan terhadap 18 orang, dan ini masih statusnya saksi terkait dengan pejabat-pejabat atau manajemen yang melakukan pengelolaan terhadap PT DSI," ungkap dia.

Selain itu, Bareskrim juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, surat, dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan perusahaan.

Untuk kepentingan penelusuran aliran dana dan pemulihan kerugian korban, penyidik turut memblokir sejumlah rekening, termasuk rekening escrow PT DSI, rekening perusahaan afiliasi, serta rekening perorangan yang diduga terkait dengan perkara ini.

Ade Safri mengatakan, penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendukung proses penelusuran aset dan restitusi bagi para korban.

“Jadi bukan hanya dari sisi penegakan hukum, namun penyidik, tim penyidik juga akan melakukan asset tracing, gitu ya. Baik terkait dengan TPPU maupun harta kekayaan dari subyek hukum yang dimintai pertanggungjawaban dalam perkara pidana ini," kata dia.

Ia menegaskan, penyidikan kasus PT DSI akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga penetapan tersangka dan penyampaian perkembangan lebih lanjut kepada publik.

Permulaan kasus

Kasus PT Dana Syariah Indonesia mencuat ke publik sejak awal Oktober 2025.

Saat itu, perusahaan fintech lending berbasis syariah tersebut mengalami gagal bayar kepada para lender dengan nilai yang disebut-sebut mencapai triliunan rupiah.

Data internal perusahaan mencatat sekitar 14.000 lender masih memiliki dana outstanding yang belum dikembalikan.

Kondisi ini memicu gelombang keluhan, laporan, hingga audiensi korban ke DPR.

Direktur Utama Dana Syariah Indonesia, Taufiq Aljufri, menyampaikan bahwa perusahaan telah mengidentifikasi sejumlah penyebab utama terjadinya gagal bayar.

Menurut dia, salah satu faktor pemicu berasal dari tekanan kondisi ekonomi pada periode 2024-2025 yang berdampak langsung terhadap kinerja bisnis para penerima pembiayaan (borrower).

“Memang ada kondisi ekonomi di 2024-2025 yang menyebabkan borrower ini bisnisnya terganggu. Itu salah satu sebabnya,” ujar Taufiq.

Namun, ia mengakui bahwa terdapat faktor lain yang masih perlu dibahas lebih lanjut bersama paguyuban lender, seiring upaya penyelesaian kewajiban perusahaan.

Tag:  #bareskrim #korban #kurang #lebih #15000 #pemberi #pinjaman

KOMENTAR