Bareskrim Periksa 28 Saksi Kasus Dugaan Fraud PT Dana Syariah Indonesia
- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa 28 saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana masyarakat yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Pemeriksaan dilakukan setelah perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan.
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi di tahap penyidikan ini. Yang terdiri dari klaster borrower, lender, maupun pihak DSI. Pihak DSI sendiri sudah kita lakukan pemeriksaan terhadap 18 orang, dan ini masih statusnya saksi terkait dengan pejabat-pejabat atau manajemen yang melakukan pengelolaan terhadap PT DSI," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, saat ditemui usai penggeledahan kantor PT DSI, Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Ade mengatakan, penyidikan kasus ini dimulai sejak 14 Januari 2026.
Dalam penanganan perkara ini, Bareskrim juga melakukan penggeledahan kantor pusat PT DSI di District 8, Prosperity Tower lantai 12 unit A, B, dan J, Jalan Jenderal Sudirman, Kavling 52–53, Jakarta Selatan.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pembuatan laporan atau pembukuan palsu, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ade menuturkan, dugaan kejahatan tersebut terkait dengan penyaluran pendanaan dari para lender yang tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Dana masyarakat itu diduga disalurkan ke proyek-proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower eksisting.
“Jadi, artinya, borrower existing ini adalah, ataupun existing borrower ini adalah merupakan peminjam lama dalam ikatan perjanjian aktif dan masih dalam aktivasi angsuran aktif, gitu ya. Digunakan kembali namanya, entitasnya, oleh pihak PT DSI ini dan kemudian dilekatkan kepada proyek yang diduga fiktif," ujar dia.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, baik berupa dokumen, surat, maupun barang bukti elektronik.
Penyitaan dilakukan terkait dugaan pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan PT DSI atas penyaluran dana masyarakat.
Dalam upaya pemulihan kerugian, Bareskrim turut memblokir sejumlah rekening yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Rekening yang diblokir meliputi rekening escrow PT DSI, rekening perusahaan afiliasi, serta rekening perorangan yang diduga berkaitan dengan aliran dana kasus ini.
“Tim penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa nomor rekening baik itu milik daripada PT DSI itu sendiri, yang terdiri dari rekening escrow, kemudian rekening perusahaan-perusahaan afiliasinya, sudah dilakukan pemblokiran, baik itu yang terkait dengan badan hukum maupun perorangan. Sudah kita blokir dari beberapa nomor rekening," ungkap dia.
Bareskrim juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, antara lain Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Koordinasi tersebut dilakukan untuk penelusuran aliran dana, analisis transaksi keuangan, hingga dukungan restitusi bagi para korban.
Ade Safri menuturkan, dugaan tindak pidana dalam kasus ini terjadi pada periode 2018 hingga 2025.
PT DSI diketahui berdiri sejak 2018 dan baru memperoleh izin sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi dari OJK pada 2021.
Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK dan temuan penyidikan, jumlah korban dalam kasus ini mencapai sekitar 15.000 pemberi pinjaman.
Total kerugian sementara yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp 2,4 triliun.
“Korban di periode 2018 sampai 2025, kurang lebih 15.000 Lender atau masyarakat. Ini adalah pemilik modal yang diduga disalahgunakan ataupun dalam penyaluran pendanaannya itu diduga tidak sesuai dengan peruntukannya," ujar Ade.
Sebelumnya diberitakan, dalam audiensi bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Ade Safri mengungkapkan bahwa total gagal bayar PT DSI saat ini mencapai sekitar Rp 2,4 triliun.
“Sementara ini yang bisa diidentifikasi (gagal bayar) Rp 2,4 triliun, dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi ya, karena untuk PT DSI sendiri itu sudah berdiri tahun 2018," kata Ade Safri dalam audiensi bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Ia menuturkan, pada awal berdiri, PT DSI belum mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perusahaan tersebut baru memperoleh izin sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dari OJK pada tahun 2021.
Artinya, perusahaan telah menghimpun dana dari para pemberi pinjaman (lender) sebelum memperoleh izin LPBBTI dari OJK.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan oleh tim penyidik itu menemukan fakta bahwa PT DSI ini sudah mulai menghimpun dana dari para lender-nya," beber dia.
Lebih lanjut ia menyatakan, kasus gagal bayar terindikasi fraud ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.
Tag: #bareskrim #periksa #saksi #kasus #dugaan #fraud #dana #syariah #indonesia