Kala ''Oemar Bakri'' Bergema di Sidang MK, Cermin Timpangnya Nasib Guru dan Anggota DPR
Warga sipil Tri Setiawan saat menjadi saksi fakta dalam sidang uji materiil UU 12 Tahun 1980 tentang Pensiunan DPR RI di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (20/1/2026).(Tangkap Layar YouTube Mahkamah Konstitusi)()
18:14
23 Januari 2026

Kala ''Oemar Bakri'' Bergema di Sidang MK, Cermin Timpangnya Nasib Guru dan Anggota DPR

Oemar Bakri, Oemar Bakri, Pegawai Negeri, Oemar Bakri, Oemar Bakri, 40 tahun mengabdi...

Sepenggal bait lagu berjudul Guru Oemar Bakri karya Iwan Fals itu dilantunkan Tri Stiawan dari mimbar di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (20/1/2026).

Bukan tanpa alasan Tri menyanyikan lagu itu.

Kisah guru Oemar Bakri yang ditulis Iwan Fals rupanya mengingatkan Tri kepada sang ayah, Drs. Hamdani, guru dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang telah mengabdikan diri selama 40 tahun lebih untuk negara dan bangsa Indonesia.

Hari itu, Tri hadir sebagai saksi fakta dalam sidang uji materiil perkara 176/PUU-XXIII/2025 yang menggugat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara (UU 12/1980).

Pasal ini mengatur, setiap anggota DPR RI berhak menerima uang pensiun seumur hidup meski menjabat hanya beberapa tahun.

Sebagai warga negara biasa, Tri menganggap aturan ini tidak adil.

“Saya sebagai saksi dalam perkara ini menilai ketentuan tersebut tidak setara dengan sistem pensiun bagi masyarakat lainnya,” ujar Tri dalam sidang, Selasa lalu.

Bagi pekerja biasa, uang pensiun bukan sesuatu yang pasti.

Para pekerja harus bergantung pada sistem yang memungkinkan adanya uang pensiun diberikan, misalnya melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui UU 12/1980, anggota dewan sudah dipastikan akan menerima uang pensiunan hingga akhir hayat mereka.

Mau menjabat lebih dari 2 periode, atau hanya 1 atau 2 tahun, uang pensiun tetap diberikan untuk seumur hidup.

Perbedaan ini menimbulkan ketimpangan yang sangat mencolok antara rakyat jelata dengan penghuni parlemen.

Tri, sebagai warga yang taat bayar pajak, juga merasa keberatan jika harus membiayai pensiunan DPR yang tidak punya masa berlaku.

“Saya sebagai warga negara yang taat membayar pajak, saya merasakan kerugian nyata karena sebagian dana pajak digunakan untuk membayar pensiun anggota DPR RI secara seumur hidup, padahal masa jabatan mereka hanya sementara,” imbuhnya.

Tri menegaskan, pemberian uang pensiun seumur hidup kepada anggota DPR RI menciptakan ketimpangan dalam struktur jaminan sosial di Indonesia.

Ketimpangan ini juga berpotensi melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

“Ketentuan berpotensi bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum dan hak kesejahteraan rakyat sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” tegasnya.

Ketika menyanyikan dua baris lagu ‘Oemar Bakri’, Tri menyinggung nasib-nasib masyarakat jelata yang tidak menikmati persamaan hak seperti anggota DPR.

Dia menekankan pada posisi rakyat biasa yang harus bekerja untuk waktu yang lama, tapi kehidupannya belum tentu terjamin.

Sementara, jabatan anggota DPR terkadang politis, tapi memberikan manfaat jangka panjang.

“Mungkin dari lagu tersebut adalah pengalaman pribadi yang saya alami, yaitu ayah saya, Drs. Hamdani adalah seorang guru atau PNS yang telah mengabdikan hidupnya selama 40 tahun untuk mengabdi, bukan dari jabatan politik yang hakikatnya hanya sementara,” kata Tri lagi.

Aturan dana pensiun DPR digugat

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mencoret anggota DPR RI dari kategori daftar penerima pensiun yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang psikiater, Lita Linggayani, bersama mahasiswa Syamsul Jahidin, dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 yang teregistrasi pada 30 September 2025.

Dalam gugatannya, Lita menilai bahwa pemberian uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR yang hanya menjabat selama lima tahun adalah bentuk ketidakadilan.

"Bahwa, di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon I yang juga berprofesi sebagai Akademisi/Praktisi/pengamat Kebijakan Publik dan juga pembayar pajak, tidak rela pajaknya digunakan untuk membayar anggota DPR-RI yang hanya menempati jabatan selama 5 tahun mendapatkan tunjangan pensiun seumur hidup dan dapat diwariskan," demikian bunyi permohonan itu, dikutip dari laman resmi MK, 1 Oktober 2025.

Atas dasar itu, pemohon meminta MK mencoret DPR dari kategori lembaga tinggi negara yang berhak atas pensiun.

Tag:  #kala #oemar #bakri #bergema #sidang #cermin #timpangnya #nasib #guru #anggota

KOMENTAR