Legislator PKB: Tak Ada Pendidikan Berkualitas Tanpa Kesejahteraan Guru
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB Mafirion saat ditemui di depan Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung DPR RI, Rabu (12/3/2025).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
18:32
23 Januari 2026

Legislator PKB: Tak Ada Pendidikan Berkualitas Tanpa Kesejahteraan Guru

- Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB Mafirion menegaskan pentingnya kesejahteraan guru untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas.

"Tidak ada pendidikan berkualitas tanpa kesejahteraan guru. Mencerdaskan kehidupan bangsa tidak boleh dibangun di atas ketidakadilan dan kemiskinan struktural," kata Mafirion di Jakarta, dilansir ANTARA, Jumat (23/1/2026).

Dia pun mendorong negara menjamin standar minimum penghasilan layak bagi guru honorer, setidaknya mendekati upah minimum daerah.

Upah rendah guru honorer tak boleh dibiarkan

Mafirion mengutip survei Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) dan Dompet Dhuafa, sekitar 20,5 persen guru honorer menerima penghasilan kurang dari Rp 200.000 - Rp 500.000 per bulan.

Padahal, guru menjalankan fungsi utama negara, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Pembiaran terhadap upah yang sangat rendah dan ketidakpastian status kerja guru honorer merupakan bentuk pelanggaran HAM melalui pembiaran (omission) oleh negara, khususnya dalam pemenuhan hak ekonomi dan sosial," kata Mafirion.

Jumlah guru honorer dalam beberapa tahun terakhir berada di kisaran 700 ribu orang. Maka diperkirakan lebih dari 140 ribu guru honorer hidup dengan penghasilan yang jauh di bawah standar kebutuhan hidup layak.

Dia menilai, situasi ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan teknis atau administratif semata, melainkan sebagai kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban konstitusional dan tanggung jawab hak asasi manusia.

Negara, kata dia, tidak boleh hadir hanya dalam bentuk regulasi dan tuntutan kinerja, tetapi absen dalam menjamin kesejahteraan guru.

Jika guru honorer dibiarkan hidup dengan honor yang tidak manusiawi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya martabat guru, tetapi juga masa depan pendidikan nasional.

Dalam perspektif Konstitusi dan HAM dimana Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, menurut dia, negara perlu menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM juga menegaskan hak atas upah yang adil dan layak.

Tag:  #legislator #pendidikan #berkualitas #tanpa #kesejahteraan #guru

KOMENTAR