Anggota DPRD Jember Minta Maaf karena Main Gim dan Merokok Saat Rapat
Anggota Komisi D DPRD Jember Achmad Syahri Assidiqi.(Dok. DPRD JEMBER )
16:46
15 Mei 2026

Anggota DPRD Jember Minta Maaf karena Main Gim dan Merokok Saat Rapat

- Anggota DPRD Jember Fraksi Partai Gerindra, Achmad Syahri Assidiqi, mengaku menyesali perbuatannya yakni bermain gim dan merokok saat rapat DPRD Jember berlangsung.

“Saya menyesal. Mungkin ada salah, saya mohon maaf. Mungkin itu yang bisa saya sampaikan,” kata Syahri kepada wartawan di kantor DPP Partai Gerindra, Jumat (15/5/2026).

Syahri menyampaikan permintaan maaf itu setelah menjalani sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra.

Baca juga: Gerindra Akan Pecat Anggota DPRD Jember Jika Merokok dan Main Gim Lagi

Saat ditanya alasan dirinya bermain gim dan merokok ketika rapat berlangsung, Syahri mengaku khilaf. Dia juga menegaskan tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Khilaf aja saya sebagai manusia biasa,” kata dia.

“Ya sudah saya cukup menyesal sekali, menyesal sekali berbuat seperti itu dan tidak akan mengulangi,” sambungnya.

Baca juga: Gerindra Jatuhi Sanksi Teguran Keras Terakhir Buat Anggota DPRD Jember Merokok-Main Game

Dalam kesempatan itu, Syahri juga mengklaim tindakan tersebut baru pertama kali dilakukan.

“Baru pertama,” ucap dia.

Gerindra jatuhkan teguran keras

Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran keras terakhir kepada Syahri dalam sidang etik yang digelar Jumat.

“Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember,” kata Ketua Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Fikrah Auliaurrahman, saat membacakan putusan.

Dalam putusan nomor 05-004/PTS/MK.GERINDRA/2026, Majelis Kehormatan menyatakan Syahri terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra.

Dia dinilai melanggar Pasal 16 ayat 2 AD Partai Gerindra terkait kewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan partai.

Selain itu, Syahri juga dianggap melanggar sumpah kader dalam Pasal 67 ayat 5 AD Partai Gerindra mengenai kewajiban menjaga kehormatan, martabat, dan kekompakan partai.

Majelis juga menilai tindakannya bertentangan dengan Pasal 68 AD Partai Gerindra yang mewajibkan kader bersikap sopan, disiplin, dan rendah hati dalam kehidupan sehari-hari.

“Apabila di kemudian hari saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember,” jelas Fikrah.

Baca juga: Sidang Etik Legislator Gerindra Main Gim dan Merokok Saat Rapat Digelar Tertutup

Adapun Syahri menjalani sidang etik setelah video dirinya bermain gim dan merokok saat rapat DPRD Jember beredar luas di media sosial.

Dalam video viral tersebut, Syahri terlihat bermain gim yang diduga Clash of Clans sambil memegang rokok ketika rapat berlangsung.

Peristiwa itu terjadi saat Komisi D DPRD Jember menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, serta perwakilan 15 puskesmas pada Senin (11/5/2026).

Tag:  #anggota #dprd #jember #minta #maaf #karena #main #merokok #saat #rapat

KOMENTAR