Ambang Batas Parlemen Diusulkan Turun Bertahap: Pemilu 2029 3,5 Persen, Lalu 3 Persen
Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic dan International Studies (CSIS) Arya Fernandes dalam konferensi pers di Kantor CSIS, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024).(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A)
15:42
20 Januari 2026

Ambang Batas Parlemen Diusulkan Turun Bertahap: Pemilu 2029 3,5 Persen, Lalu 3 Persen

Centre for Strategic and International Studies (CSIS) mengusulkan agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) diturunkan secara bertahap dalam dua siklus pemilu, yakni menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2029 dan 3 persen pada pemilu berikutnya.

Usulan tersebut disampaikan Kepala Departemen Politik CSIS Arya Fernandez dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Revisi Undang-Undang Pemilu bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

“Nah, bagaimana dengan penerapan di Pemilu 2029? Menurut hemat saya, kita perlu menurunkan ambang batas secara bertahap dalam dua kali siklus pemilu. Pertama, menurunkan dari 4 persen ke 3,5 persen di Pemilu 2029, dan ini berlaku untuk tingkat nasional dan di daerah. Baru setelahnya kita tetapkan ambang batas 3 persen di Pemilu 2034 dan seterusnya,” ujar Arya.

Arya menilai, penurunan ambang batas secara bertahap diperlukan untuk mencari titik tengah antara kebutuhan menciptakan sistem partai yang moderat dan tetap menjaga derajat keterwakilan politik.

"Sehingga memudahkan pembuatan keputusan untuk menghindari terjadinya legislatif deadlocks dan tetap memastikan adanya derajat keterwakilan,” kata dia.

Dia menjelaskan, ambang batas yang terlalu rendah berpotensi menciptakan sistem multipartai ekstrem di DPR, sedangkan ambang batas yang terlalu tinggi dapat menurunkan tingkat keterwakilan dan memperbesar jumlah suara yang terbuang. 

Arya melanjutkan, penetapan ambang batas perlu mempertimbangkan dampak terhadap jumlah partai di DPR, tingkat fragmentasi, serta besarnya suara yang tidak terkonversi menjadi kursi.

“Nah, dengan ambang batas 3,5 persen itu, kita juga bisa menurunkan jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi dari 17 juta menjadi hanya 11 juta,” tutur Arya.

Dalam kesempatan itu, Arya menekankan bahwa dalam literatur kepemiluan tidak dikenal adanya ambang batas ideal yang bersifat universal karena enentuan ambang batas selalu bergantung pada tujuan kebijakan yang ingin dicapai. 

Selain itu, Arya mengeklaim bahwa di berbagai negara manapun juga tidak ada kesepakatan universal mengenai besaran ambang batas parlemen.

Penentuan ambang batas umumnya merupakan keputusan politik, bukan semata-mata perhitungan matematis.

“Dan sebagian negara-negara penentuan threshold-nya justru paling banyak menggunakan pendekatan formal atau pendekatan keputusan politik oleh lembaga seperti DPR, bukan perhitungan matematis,” kata Arya.

Putusan MK 

Pada 2024 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa parliamentary threshold 4 persen yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Mahkamah berpendapat, Pasal 414 Ayat (1) UU No 7/2017 dinilai bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

Kendati begitu, ambang batas parlemen tersebut tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku di Pemilu DPR 2024.

Ambang batas parlemen menjadi konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.

Dengan kata lain, MK menyebut ambang batas empat persen harus diubah sebelum Pemilu serentak tahun 2029.

“Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Tag:  #ambang #batas #parlemen #diusulkan #turun #bertahap #pemilu #2029 #persen #lalu #persen

KOMENTAR