Babinsa Masuk Bui, Hukuman Berat Usai Fitnah Pedagang Es Gabus Jualan Pakai Spons
Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman berat kepada Serda Heri, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kelurahan Utan Kayu yang tuduh Suderajat (49), pedagang es gabus, berniaga menggunakan bahan spons.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, hukuman tersebut berupa penahanan usai Serda Heri menjalani sidang hukuman disiplin pada Kamis (29/1/2026).
“Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” ujar Donny dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis malam.
Baca juga: TNI AD Resmi Tahan Serda Heri Usai Tuduh Pedagang Es Gabus Jualan Pakai Spons
Donny menegaskan, keputusan ini menjadi bagian dari tanggung jawab institusi dalam memastikan setiap prajurit menjalankan tugas sesuai norma dan etika keprajuritan.
Oleh karena itu, penjatuhan hukuman dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif serta berkeadilan.
Selain dijatuhi hukuman penahanan maksimal 21 hari, Serda Heri juga dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat sebagai bagian dari pembinaan dan penegakan disiplin organisasi.
“Setiap proses penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan secara transparan dan profesional, dengan tujuan sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” ujar Donny.
Baca juga: Akhir Polemik Aparat Tuduh Penjual Es Gabus Jual Spons, Pelukan Maaf dan Sanksi yang Menanti
Dengan begitu, ia mengingatkan kepada seluruh Babinsa untuk senantiasa menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI dalam pelaksanaan tugas, serta mengedepankan pendekatan yang humanis sebagai bagian dari rakyat.
Dalam kesempatan tersebut, Donny juga meminta semua pihak untuk menyikapi persoalan secara bijak dan menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh.
“Penegakan disiplin ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat,” kata dia menegaskan.
Baca juga: Tak Cari Untung, Pemasok Jual Es Gabus Rp 500 per Buah ke Suderajat
Selain itu, pihak TNI Angkatan Darat juga memberikan bantuan berupa satu unit gerobak es campur beserta perlengkapannya kepada Suderajat.
Bantuan ini diharapkan dapat membantu Suderajat dan keluarganya untuk kembali menjalankan usaha secara mandiri dari rumah
“Penyerahan bantuan dilakukan secara langsung oleh Komandan Kodim 0501/JP dan disaksikan oleh Lurah Bojong Gede, Ketua RW, serta Babinsa setempat,” kata Donny.
“Bantuan ini disambut gembira oleh Suderajat, yang memang sangat membutuhkan sarana untuk kembali membuka usaha demi mencari nafkah bagi keluarganya,” tegas dia lagi.
Kronologi kasus
Suderajat, pedagang es asal Depok, mengaku mengalami kekerasan fisik setelah dituduh mejual es berbahan spons saat berjualan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Tuduhan itu disampaikan oleh sejumlah orang yang disebutnya sebagai aparat polisi dan TNI, meski hasil pemeriksaan laboratorium kemudian menyatakan dagangannya aman dikonsumsi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (24/1/2026). Suderajat menuturkan, hari itu ia berangkat bekerja seperti biasa sejak pukul 04.00 WIB dengan mengambil barang dagangan dari sebuah pabrik rumahan di kawasan Depok Lama.
Dari Stasiun Depok, ia menuju Kemayoran dan berjualan di sekitar lingkungan sekolah.
Baca juga: Duduk Perkara Pedagang Es Gabus Kemayoran yang Berujung Kekerasan dan Trauma Berjualan
Sekitar pukul 10.00 WIB, empat hingga lima orang menghampirinya dengan dalih ingin membeli es gabus.
“Pertama (mereka) datang beli es kue, terus es-nya dibejek-bejek. Kata bapaknya itu es racun,” ucap Suderajat saat ditemui Kompas.com di lokasi, Selasa (27/1/2026).
Menurut Suderajat, es gabus yang dijualnya kemudian dituding mengandung racun dan bahan spons.
Tekstur es tersebut bahkan disebut menyerupai kapas bedah.
Setelah dihancurkan, es gabus itu dilempar ke arah wajahnya hingga menyebabkan luka gores di pipi.
“Es-nya dibejek sampai hancur. Ini dekat mata saya jadi sakit sama bahu nyeri,” ujar Suderajat.
Ia mengaku telah berupaya menjelaskan kepada aparat bahwa es gabus tersebut dibelinya dari pabrik dan terbuat dari bahan es asli.
Baca juga: Pedagang Es Gabus Dapat Bantuan Uang, Motor, dan Umrah Setelah Tuduhan Spons
Namun, penjelasan itu disebut tidak digubris.
Suderajat justru mengaku menerima pemukulan di bagian bahu, sementara barang dagangannya ditendang.
“Saya bilang ini es kue yang asli, jadi ini dituduh. Saya bilang bukan tapi mereka bilang es spons,” terangnya.
Akibat kejadian itu, Suderajat kembali ke rumah pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 05.00 WIB menggunakan KRL Commuter Line arah Bogor.
Seluruh barang dagangannya dalam kondisi hancur, lembek, dan tidak dapat dijual kembali.
Minta maaf
Setelah peristiwa tersebut viral di media sosial, pihak TNI bersama Polri juga sudah menemui Suderajat di rumahnya di kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (28/1/2026).
Dalam pertemuan itu, Babinsa Utan Panjang Sersan Dua (Serda) Heri dan Babinkamtibnas Ikhwan Mulachela yang menuduh Suderajat meminta maaf atas perbuatannya.
Berdasarkan video yang diterima Kompas.com, mereka bertemu di salah satu mushala dekat kontrakan Suderajat.
Baca juga: Prajurit TNI Kena Jam Komandan Akibat Tuduh Penjual Es Gabus, Ini Penjelasannya
“Izin saya Ikhwan bersama Pak Heri datang kemari didampingi teman-teman, kami ingin memohon maaf sebesar-besarnya atas yang terjadi, tidak ada niat sengaja untuk melukai bapak,” ucap Ikhwan kepada Suderajat.
Lalu, Ikhwan juga mendoakan keberkahan dan mengharapkan tidak ada masalah lagi di kemudian hari.
Saat itu, ia menjabat tangan Suderajat yang juga didampingi sang istri.
Setelahnya, Heri juga bersalaman dengan Suderajat dan memohon maaf.
“Saya minta maaf dari dalam hati yang paling dalam ke Pak Suderajat. Saya minta maaf yang paling dalam ya Pak, sehat selalu,” ujar Heri ke Suderajat.
Tag: #babinsa #masuk #hukuman #berat #usai #fitnah #pedagang #gabus #jualan #pakai #spons