Kesaksian Ahli di MK, Kemerdekaan Kehakiman Dinilai Hanya Slogan Tanpa Diimbangi Kemandirian Anggaran
– Ahli Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid, menegaskan bahwa kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak dapat dimaknai secara parsial dan tidak cukup hanya dipahami sebagai kebebasan hakim dalam memutus perkara.
Pernyataan tersebut disampaikan Fahri saat memberikan keterangan dalam sidang pengujian Undang-Undang Perkara Nomor 189/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Kamis (29/1).
Menurut Fahri, kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan sebuah ekosistem yang dibangun di atas tiga pilar utama yang saling mengunci.
“Kemerdekaan kekuasaan kehakiman (judicial independence) bukanlah sebuah konsep tunggal yang berdiri sendiri, melainkan sebuah ekosistem yang dibangun di atas tiga pilar utama yang saling mengunci, yaitu kemandirian hakim, kemandirian institusional, dan kemandirian anggaran,” ujar Fahri di hadapan Majelis Hakim MK.
Ia menegaskan, ketiga pilar tersebut bersifat integratif dan tidak dapat dipisahkan. Jika salah satu pilar melemah, khususnya kemandirian anggaran, maka kemerdekaan kekuasaan kehakiman akan kehilangan basis materielnya.
“Apabila salah satu pilar rapuh, terutama pilar anggaran yang sering kali menjadi titik paling rentan, maka jaminan konstitusional terhadap kekuasaan kehakiman yang merdeka akan kehilangan basis materielnya,” ujarnya.
Fahri menyoroti mekanisme penganggaran Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi, penelaahan substansi, serta pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DIPA) oleh Kementerian Keuangan.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membuka ruang perambahan kekuasaan eksekutif terhadap lembaga yudikatif.
Ia mengakui, Indonesia telah memiliki sejumlah elemen kemandirian, seperti alokasi anggaran tersendiri dalam APBN. Namun, kemandirian tersebut dinilai belum utuh karena tidak disertai jaminan konstitusional eksplisit terhadap kemandirian anggaran kekuasaan kehakiman.
Karena itu, Fahri mengingatkan dalam teori pemisahan kekuasaan, penguasaan terhadap anggaran memiliki hubungan langsung dengan penguasaan kekuasaan itu sendiri.
“Barang siapa yang menguasai kantong (anggaran), maka dialah yang sesungguhnya menguasai kekuasaan,” bebernya.
Fahri juga menilai ketergantungan fiskal lembaga peradilan menimbulkan risiko penyanderaan anggaran, terutama ketika pemerintah menjadi pihak dalam perkara yang diperiksa Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi.
“Bagaimana mungkin sebuah lembaga peradilan dapat memutus sengketa di mana pemerintah menjadi salah satu pihak, sementara pada saat yang sama lembaga tersebut harus meminta atau menegosiasikan anggaran operasionalnya kepada pemerintah,” urainya.
Fahri turut menyinggung frasa “mata anggaran tersendiri” dalam Undang-Undang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, frasa tersebut mengalami degradasi makna karena hanya dipahami sebagai aspek administratif dalam struktur APBN.
“Frasa ‘mata anggaran tersendiri’ saat ini hanya dimaknai sebagai nomor rekening atau nomenklatur unit dalam APBN, sementara kedaulatan atas isi dan substansi anggaran tetap berada di bawah kendali penuh kementerian di bawah presiden,” ungkap Fahri.
Ia kemudian membandingkan kondisi tersebut dengan mekanisme penganggaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dinilai telah mencerminkan kemandirian lembaga negara sebagaimana diperintahkan konstitusi.
Menurutnya, model penganggaran BPK yang diajukan langsung kepada DPR dapat menjadi preseden konstitusional bagi lembaga peradilan.
Fahri juga mengkritisi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbendaharaan Negara yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengesahkan DIPA. Ia menilai, kewenangan tersebut berpotensi menciptakan relasi yang tidak seimbang antar cabang kekuasaan negara.
Ia pun mendorong Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tafsir bersyarat (conditionally constitutional) terhadap norma yang diuji, dengan menegaskan bahwa kewenangan eksekutif dalam pengelolaan anggaran yudikatif harus dibatasi pada fungsi teknis manajemen kas.
“Tanpa kemandirian anggaran yang bersifat otonom dan terpisah dari diskresi murni eksekutif, maka atribut ‘merdeka’ dalam Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 hanyalah menjadi slogan normatif yang kehilangan daya fungsionalnya,” pungkasnya.
Tag: #kesaksian #ahli #kemerdekaan #kehakiman #dinilai #hanya #slogan #tanpa #diimbangi #kemandirian #anggaran