WN Singapura Diduga Langgar Izin Tinggal untuk Bekerja 10 Tahun, Pengamat Dorong Adanya Tindakan Tegas
Ilustrasi: imigrasi
06:24
30 Januari 2026

WN Singapura Diduga Langgar Izin Tinggal untuk Bekerja 10 Tahun, Pengamat Dorong Adanya Tindakan Tegas

- Kantor Wilayah Imigrasi DKI Jakarta masih menangani kasus dugaan pelanggaran izin tinggal warga negara Singapura berinisial TCL. Dalam perkara ini, TCL telah diperiksa secara langsung oleh petugas karena diduga bekerja di Indonesia selama 10 tahun tanpa dokumen sah.   Kepala Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan Jakarta Pamuji Raharjo belum berbicara banyak mengenai kasus ini. Perkara masih ditangani oleh petugas terkait.   "Silakan hubungi Pak Gusti yang kemarin melakukan pemeriksaan terhadap TCL," kata Pamuji saat dihubungi, Kamis (29/1).   Beberapa waktu lalu, Gusti mengatakan, pihak Imigrasi belum memutuskan sanksi yang akan diberikan kepada TCL. Imigrasi masih fokus pada penanganan perkara berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122.    “Pemeriksaan sudah dilaksanakan, tapi belum ada keputusan deportasi. Fokus kami masih pada dugaan pelanggaran keimigrasian,” ujarnya.  

  Terpisah, Pembina Federasi Pelita Mandiri Achmad Ismail menegaskan bahwa tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia harus mematuhi aturan yang berlaku. Adapun syarat yang harus dipenuhi berupa memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan Menteri Ketenagakerjaan, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, serta izin tinggal terbatas.   “Jika semua ini tak dimiliki, pelanggaran ketenagakerjaan. Pengawas wajib ambil tindakan,” kata Ismail.   Dia menekankan, pemakaian TKA harus dilakukan secara bijak. Sebab, bisa berpotensi  mengurangi kesempatan kerja tenaga kerja nasional.   “Padahal pemerintah tengah berupaya keras buat meluaskan kesempatan kerja dan menekan tingkat pengangguran terbuka," jelasnya.   Lebih lanjut, Ismail menilai, pelanggaran TKA memang kerap kali terjadi. Oleh karena itu, perlu ada upaya maksimal dalam mencegah hal seperti itu terus berulang. “Pastinya begitu. Drama klasik sepuluh tahunan lalu,” tandasnya.   Sebelumnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta memeriksa seorang warga negara Singapura berinisial TCL. Dia diduga melakukan pelanggaran izin tinggal di Indonesia.    Kabid Pengawas dan Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, I Gusti Bagus Ibrahim membenarkan adanya pemeriksaan ini. Menurutnya, kasus TCL sudah berjalan sejak Juli 2025.   “Penanganan ini sudah berjalan sejak Juli 2025,” ungkap Gusti kepada wartawan, Jumat (23/1).   Proses penyelidikan terkahir yakni pemanggilan TCL setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Banten pada hari Selasa, 20 Januari 2026. Pemeriksaan resmi digelar di kantor Imigrasi.   Gusti mengungkapkan, TCL diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122. 

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #singapura #diduga #langgar #izin #tinggal #untuk #bekerja #tahun #pengamat #dorong #adanya #tindakan #tegas

KOMENTAR