Jadi Tersangka Usai Potong Rambut Siswa yang Pirang, Guru di Jambi Ngadu ke DPR
Tri Wulansari, guru Jambi yang jadi tersangka mengadu ke Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
12:06
20 Januari 2026

Jadi Tersangka Usai Potong Rambut Siswa yang Pirang, Guru di Jambi Ngadu ke DPR

Guru honorer di Jambi bernama Tri Wulansari mengadu ke Komisi III DPR usai ditetapkan sebagai tersangka karena menepuk mulut siswa yang memaki dirinya.

Kedatangan Tri Wulansari diterima oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Tri pun menceritakan kronologi dari kasus yang menimpa dirinya itu.

Pada 8 Januari 2025, Tri memotong rambut siswa yang diwarnai pirang di lapangan sekolah.

Sebab, dia sudah memperingatkan di hari-hari sebelumnya agar siswa yang berambut pirang mengecat kembali rambutnya menjadi hitam.

Namun peringatan itu diabaikan.

"Jadi anak berkumpul di lapangan sekolah dari kelas 1 sampai kelas 6. Kebetulan ada anak, empat orang yang rambutnya bersemir, Pak. Jadi rambutnya bersemir pirang, anak kelas 6 SD," ujar Tri.

"Dicat pirang begitu ya? Dicat merah?" tanya Habiburokhman.

"Iya, disemir pirang, dicat merah. Jadi saya melakukan razia karena sebelumnya sudah diberitahu, sudah dikasih tahu bahwasanya yang dicat harus dicat hitam kembali seperti itu, sebelum libur semester. Ternyata setelah masuk liburan semester, mereka masih rambutnya bersemir. Nah, jadi saya merazia, saya potong rambutnya," jelas Tri.

Tri menjelaskan, 3 dari 4 siswa yang dipotong rambutnya menerima konsekuensi, karena mereka memang salah.

Namun, 1 siswa lainnya malah memberontak.

Ketika dipotong rambutnya, siswa tersebut memaki-maki Tri.

Tri pun menepuk mulut siswa itu.

"Saya bilang, 'dipotong sedikit saja', seperti itu. Akhirnya dia mau dipotong, setelah rambutnya dipotong, dia putar badan, putar badan itu ngomong kotor, Pak. Jadi setelah dia ngomong kotor saya refleks menepuk mulutnya. 'Kamu ngomong apa? Orang tua di sekolah ini ya guru kamu,' seperti itu. 'Kalau di rumah orang tua kamu ya orangtua kamu, tapi kalau di sekolah guru inilah orang tua kamu,' seperti itu, Pak," tuturnya.

Tri menekankan, siswa yang dia tepuk mulutnya tidak mengalami berdarah ataupun gigi patah.

Siswa itu, kata Tri, bahkan masih masuk kelas sampai pulang sekolah.

Di hari berikutnya, orang tua siswa itu tiba-tiba datang ke rumah Tri sambil marah-marah.

Menurut Tri, orang tua siswa tersebut tidak mau diajak bicara baik-baik, malah mengancam membunuhnya.

"Sampai melontarkan kata-kata kasar juga, sampai dia balik dia ngomong juga sama saya, 'mati kau kubuat kalau tidak secara kasar secara halus', katanya seperti itu, Pak," kata Tri.

"Itu mengancam begitu orangtua? 'Mati kau kubuat kalau tidak secara kasar atau secara halus'?" kata Habiburokhman.

"Iya. Jadi pas hari Kamisnya, hari Kamisnya, kepala sekolah memanggil orang tua tersebut. Maksudnya biar mediasi, tapi hari itu saya tidak diperbolehkan ke sekolah sama kepala sekolah, karena takutnya terjadi apa-apa sama saya begitu. Jadi kepala sekolah berbicara dengan orang tua tersebut, tapi orang tua tersebut tidak mau karena, 'kami sudah mengadukan ini ke proses hukum' seperti itu, tidak mau berdamai," papar Tri.

Tri mengatakan, sejak pelaporan tersebut, mereka berulang kali mencoba upaya mediasi, yang ujung-ujungnya selalu gagal.

Tri menyebut orang tua itu ngotot tetap memproses hukum, meski sudah memaafkan.

"Pada tanggal 28 Mei, saya dipanggil juga ke ruangan Kepala Dinas bersama Bapak Ketua PGRI juga, di situ juga kami mencari penyelesaian atas kasus ini seperti apa. Dan pada hari itu juga saya ditetapkan sebagai tersangka di Polres Muaro Jambi. Dan pada bulan Juni itu saya sudah mulai wajib lapor. Wajib lapor di Polres Muaro Jambi," imbuh Tri.

Dikutip dari Tribun Jambi, Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama membenarkan bahwa status Tri Wulansari kini telah menjadi tersangka.

Ia menjelaskan, kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan serius.

Sang guru dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak.

Menurut dia, perkara ini diduga memenuhi unsur pidana, serta didukung oleh alat bukti dan keterangan saksi-saksi.

"Perkara sudah diterima kejaksaan, P19 sudah dilengkapi," ujar Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, ungkap AKP Hanafi Dita Utama.

Di balik proses hukum, ada upaya kemanusiaan yang terus dilakukan.

Pihak kepolisian dan kejaksaan telah berulang kali mencoba menjembatani perdamaian melalui mediasi.

Pelaku bersama keluarga telah berusaha untuk meminta maaf kepada keluarga korban, namun pihak keluarga enggan membuka pintu maaf.

Mereka minta yang melakukan kekerasan terhadap anak mereka harus mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.

"Keluarga korban memaksa tidak mau mediasi, pelapor menuntut untuk diproses hukum," ungkapnya lagi.

Selain itu, pihak Polres dan Kejaksaan bahkan telah mengirimkan surat resmi kepada Bupati Muaro Jambi, memohon campur tangan pemerintah untuk memediasi konflik ini.

"Kami sudah bersurat ke Bupati Muaro Jambi dan akan dilakukan mediasi oleh Bapak Bupati atau wakil bupati atau kabag hukum dan penyidik serta jaksa agar menemukan titik terang upaya perdamaian kasus tersebut. Demikian upaya semaksimal mungkin yang kami lakukan dari penyidik," jelasnya.

Tag:  #jadi #tersangka #usai #potong #rambut #siswa #yang #pirang #guru #jambi #ngadu

KOMENTAR