Jaksa Ungkap Arahan Nadiem Makarim dalam Grup WA Mas Menteri Core Team
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan laporan hasil audit terkait nilai kerugian negara untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook kepada tim pengacara Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026). (Shela Octavia)
14:18
19 Januari 2026

Jaksa Ungkap Arahan Nadiem Makarim dalam Grup WA Mas Menteri Core Team

- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap potongan percakapan dan arahan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam grup WhatsApp (WA) ‘Mas Menteri Core Team’.

Grup WA ini dibuat sebelum Nadiem resmi dilantik menjadi Mendikbud untuk menggantikan Muhadjir Effendy.

Percakapan WA ini ditampilkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Nadiem Makarim.

"Izin yang mulia, saya perlihatkan bukti barang bukti elektronik (BBE) terkait dengan percakapan Mas Menteri Core Team," ujar Ketua Tim JPU Roy Riady, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (19/1/2026).

Roy mengatakan, percakapan yang ditampilkan ini tertanggal 19 September 2019.

Nadiem diketahui dilantik sebagai Mendikbud pada Oktober 2019.

Arahan ini Nadiem sampaikan dalam bahasa Inggris, yang berbunyi:

"Yes, all three at once.

One: Remove humans and replace with software.

Two: Find internal change agent and empower them.

Three: Bring in fresh blood from outside.

Four: Build new team within ministry to coordinate external allies"

Kemudian, arahan Nadiem ini diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh JPU, menjadi:

Ya, ketiganya sekaligus;

1. Singkirkan manusia, dan gantikan dengan perangkat lunak

2. Temukan agen perubahan internal dan berdayakan mereka

3. Bawa masuk tenaga baru dari luar

4. Bangun tim baru dalam pelayanan untuk koordinasi dengan sekutu eksternal.

Dakwaan Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.

Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #jaksa #ungkap #arahan #nadiem #makarim #dalam #grup #menteri #core #team

KOMENTAR