Menyoal Transparansi Saat Tersangka Tak Lagi Dipajang ke Publik...
- Perubahan pendekatan aparat penegak hukum dalam menampilkan tersangka ke publik setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru memunculkan perdebatan tentang batas antara perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan prinsip transparansi penegakan hukum.
KUHAP baru menegaskan larangan bagi penyidik melakukan tindakan yang menimbulkan praduga bersalah terhadap seseorang yang baru ditetapkan sebagai tersangka.
Konsekuensinya, praktik memajang tersangka di hadapan media, yang selama ini lazim terutama dalam perkara korupsi, mulai dievaluasi ulang.
Namun, di tengah upaya memperkuat asas praduga tidak bersalah, muncul pertanyaan lanjutan: bagaimana memastikan keterbukaan dan kontrol publik tetap berjalan ketika tersangka tak lagi dipajang secara terbuka?
Substansi informasi lebih penting dari tampilan
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Yassar Aulia menilai, persoalan utama bukan terletak pada ada atau tidaknya wajah tersangka ditampilkan ke publik, melainkan sejauh mana aparat penegak hukum membuka informasi secara substantif.
"Kami di ICW secara prinsip ketika bicara soal pengungkapan informasi dalam bentuk apa pun itu terkait dengan tersangka korupsi, termasuk dengan menampilkan wajah, itu berada dalam ranah untuk memperkuat fungsi-fungsi pengawasan oleh publik," kata Yassar, kepada Kompas.com, Jumat (16/1/2026).
Menurut dia, keterbukaan informasi sangat penting bagi lembaga-lembaga pengawas independen seperti ICW untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan akuntabel.
Namun, pendekatan yang dipilih, apakah menampilkan wajah tersangka atau tidak, bukanlah persoalan utama.
"Yang lebih penting adalah substansi dari pengungkapan informasi oleh masing-masing aparat penegak hukum, berkenaan dengan substansi perkaranya: siapa tersangkanya, apa pekerjaannya, dan apa keterlibatannya dalam dugaan kasus korupsi tersebut," ujar Yassar.
Dia mengatakan, selama informasi-informasi kunci tersebut disampaikan secara transparan kepada publik, pendekatan apa pun tidak akan menjadi masalah serius.
Meski demikian, Yassar mengingatkan bahwa praktik pemajangan tersangka selama ini juga tidak bisa dilepaskan dari upaya negara menempatkan korupsi sebagai extraordinary crime.
"Pemajangan tersangka korupsi itu kan juga salah satu bentuk upaya negara untuk memperlakukan korupsi sebagai kejahatan luar biasa, supaya ada efek jera. Tapi, tentu tetap perlu dipagari dengan prinsip-prinsip praduga tidak bersalah agar tidak terlalu menggerus hak-hak tersangka maupun terdakwa," ujar dia.
Yang dilarang itu menyiksa, bukan transparansi
Pandangan berbeda disampaikan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Ia menilai, yang seharusnya dilarang adalah praktik-praktik yang melanggar hak asasi manusia, bukan peliputan proses penahanan itu sendiri.
"Saya kira yang tidak boleh itu kan dulu dipajang di hadapan jumpa pers berdiri lama. Kalau jumpa persnya dua jam, juga berdiri dua jam, itu melanggar HAM-nya. Orang disuruh berdiri lama itu sudah menyiksa," kata Boyamin.
Menurut dia, praktik yang selama ini dilakukan Kejaksaan Agung justru masih dalam koridor yang wajar.
Pemajangan tersangka bukan dalam arti diposisikan sebagai obyek konferensi pers, melainkan sebagai bagian dari proses administratif penahanan.
"Cara majangnya kan ditampilkan di hadapan media saat diberi rompi tahanan, jalan kaki dari dalam gedung terus ke mobil. Itu kan memang kenyataannya harus digiring dari dalam gedung ke mobil tahanan," ujar dia.
Boyamin menilai, proses tersebut justru penting untuk menjamin keterbukaan dan mencegah kecurigaan publik.
"Kalau enggak ditampilkan, nanti bisa muncul pertanyaan: jangan-jangan tidak ditahan, jangan-jangan orang lain, jangan-jangan figuran. Keterbukaan itu penting supaya ada kontrol publik," kata dia.
Ia menegaskan, Kejaksaan Agung selama ini tidak pernah memajang tersangka berdiri lama di belakang konferensi pers saat pengumuman kasus sebagaimana yang lazim dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang enggak boleh itu dipajang berjam-jam di belakang konferensi pers. Tapi, kalau dari dalam gedung dikasih rompi, diborgol, digiring ke mobil tahanan dan boleh diliput, itu enggak melanggar HAM," ujar Boyamin.
Larangan menimbulkan praduga bersalah
Di sisi lain, ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries menyoroti Pasal 91 KUHAP baru yang secara eksplisit melarang penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah dalam proses penetapan tersangka.
"Berdasarkan Pasal 91 KUHAP baru disebutkan bahwa dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah," kata Albert.
Menurut dia, ketentuan tersebut menunjukkan arah baru politik hukum acara pidana di Indonesia yang semakin condong ke due process model, yakni model peradilan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia tersangka maupun terdakwa.
Dalam paradigma ini, negara tidak lagi semata-mata mengejar efektivitas penindakan, tetapi juga memastikan setiap orang diperlakukan secara adil sejak awal proses hukum.
"Tindakan memajang tersangka ke hadapan publik dan media tentu dapat menimbulkan praduga bersalah (presumption of guilt) yang bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence)," ujar Albert.
Asas praduga tidak bersalah sendiri merupakan salah satu prinsip utama dalam hukum acara pidana.
Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Risiko penghukuman sebelum putusan
Albert menilai, pemajangan tersangka bukan sekadar soal teknis konferensi pers, melainkan menyangkut dampak serius bagi hak-hak individu.
Ketika wajah, nama, dan atribut tersangka diumumkan secara luas, publik cenderung langsung memberikan penilaian moral dan sosial.
Masalahnya menjadi semakin kompleks jika pada akhirnya pengadilan memutus terdakwa bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
"Pertanyaannya, bagaimana jika pada akhirnya terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala dakwaan oleh pengadilan? Tentu putusan itu akan menjadi jomplang dengan tindakan-tindakan penegak hukum yang sudah telanjur ‘menghukum’ terdakwa sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Albert.
Dalam kondisi demikian, kerugian yang dialami terdakwa, baik reputasi, psikologis, maupun sosial, kerap tidak dapat dipulihkan sepenuhnya, meskipun secara hukum ia dinyatakan tidak bersalah.
KUHAP baru dan prinsip lex specialis
Untuk sementara, Albert menegaskan bahwa Pasal 91 KUHAP baru tidak dapat ditafsirkan lain dan wajib ditaati oleh seluruh aparat penegak hukum.
"Ketentuan Pasal 91 KUHAP jelas tidak dapat ditafsirkan lain dan harus ditaati oleh setiap aparat penegak hukum," ujar dia.
Namun, ia membuka kemungkinan adanya pengecualian apabila diatur secara tegas dalam undang-undang khusus.
Misalnya, dalam revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai tindak pidana khusus yang dapat menyimpangi KUHP dan KUHAP sebagai lex generalis.
Dalam doktrin hukum, asas lex specialis derogat legi generali memungkinkan undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan aturan umum, sepanjang diatur secara eksplisit.
Sikap Kejaksaan: HAM dan keterbukaan
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan akan tetap memperlihatkan tersangka kepada publik meski KUHP dan KUHAP baru mulai diterapkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa prinsip keterbukaan tetap menjadi bagian dari tanggung jawab institusinya.
"Tetap tampilan di permohonan. Tapi kan juga ada keterbukaan seperti biasa. Kan ada kebagian dari keterbukaan juga, nanti kan kita punya tanggung jawab," kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Anang mengakui bahwa KUHP dan KUHAP baru mengedepankan perlindungan HAM dalam proses penegakan hukum.
Namun, menurut dia, penghormatan terhadap HAM tidak serta-merta meniadakan keterbukaan informasi kepada publik.
"Sekarang itu KUHP dan KUHAP yang baru ini kan mengedepankan Hak Asasi Manusia. Ya sepanjang ini ya kita akan melaksanakan seperti itu," ujar Anang.
Meski demikian, ia menekankan adanya batasan-batasan agar keterbukaan tersebut tidak dilakukan secara berlebihan.
"Yang jelas hak asasi manusia kita hormati, tapi juga ada batasan, yang tidak bisa seenaknya," kata dia.
KPK tidak lagi pajang tersangka
Berbeda dengan Kejaksaan, KPK memilih mengambil langkah lebih restriktif.
Lembaga antirasuah itu menyatakan tidak akan menampilkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam konferensi pers seiring dengan berlakunya KUHAP baru.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, keputusan tersebut diambil karena KUHAP baru lebih fokus pada perlindungan HAM.
"KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada Hak Asasi Manusia. Jadi bagaimana perlindungan terhadap HAM, ada asas praduga tak bersalah yang dilindungi dari para pihak, tentunya juga itu kami sudah ikuti," kata Asep, Minggu (11/1/2026).
Tag: #menyoal #transparansi #saat #tersangka #lagi #dipajang #publik