Sidang Vonis Laras Faizati Digelar Hari Ini, Harapan Bebas Menguat Jelang Ulang Tahun Ke-27
Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa usai sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026). (Suara.com/Novian)
09:52
15 Januari 2026

Sidang Vonis Laras Faizati Digelar Hari Ini, Harapan Bebas Menguat Jelang Ulang Tahun Ke-27

Baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan vonis Laras Faizati Khairunnisa pada Kamis (15/1/2026) terkait dugaan penghasutan demonstrasi 2025.
  • Kuasa hukum Laras berargumen dakwaan jaksa lemah dan ekspresi kliennya adalah kebebasan berekspresi, sementara jaksa menuntut satu tahun penjara.
  • Dalam pledoi, Laras mengungkap dugaan perlakuan tidak manusiawi selama penyidikan, termasuk akses kesehatan yang buruk saat sakit.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Laras Faizati Khairunnisa, pada Kamis (15/1/2026) hari ini. Sidang ini menjadi penentuan akhir perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 yang menjerat perempuan berusia 26 tahun tersebut.

Sidang putusan digelar empat hari menjelang ulang tahun Laras ke-27 yang jatuh pada 19 Januari 2026. Sejak awal persidangan, Laras berharap kebebasan menjadi “hadiah terbaik” dari majelis hakim.

“Semoga hadiah terbaiknya adalah kebebasan,” kata Laras usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/1/1026).

“Bukan cuma untuk aku, tapi juga untuk teman-teman yang mengalami kriminalisasi serupa," imbaunya. 

Duplik Kuasa Hukum

Sebelum vonis dibacakan, tim penasihat hukum Laras telah menyampaikan duplik atas replik jaksa penuntut umum. Kuasa hukum menegaskan dakwaan jaksa tidak didukung bukti kuat dan bersifat asumtif.

“Jaksa tidak mampu membuktikan adanya niat atau kesengajaan terdakwa untuk menghasut,” ujar kuasa hukum Laras dalam sidang sebelumnya. 

Menurut pembela, ekspresi Laras di media sosial merupakan kritik dan ekspresi simbolik yang dilindungi kebebasan berekspresi. Penggunaan hukum pidana, kata mereka, justru berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap warga negara yang menyampaikan pendapat.

Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang replik yang digelar pada Rabu (7/1/2026)) tetap bertahan pada tuntutan satu tahun penjara. Jaksa menilai perbuatan Laras memenuhi unsur Pasal 161 ayat (1) KUHP tentang penghasutan.

Jaksa juga menolak pembelaan yang menyebut penggunaan bahasa Inggris dalam unggahan Laras meniadakan niat menghasut. Menurut jaksa, bahasa tersebut tetap dapat dipahami oleh masyarakat.

Pledoi Penuh Haru

Sidang vonis hari ini juga tak lepas dari pledoi Laras yang dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (5/1/2026). Dalam pembelaannya, Laras mengungkap dugaan perlakuan tidak manusiawi selama penyidikan, termasuk kesulitan akses kesehatan saat sakit.

“Ketika saya sakit, saya diberikan obat yang sudah basi,” kata Laras dalam pledoinya di hadapan majelis hakim.

Ia juga mengaku mendapat perlakuan merendahkan saat menangis karena memikirkan kondisi ibunya. Pledoi tersebut memicu simpati publik dan ditutup dengan tepuk tangan pengunjung sidang.

Ibu Laras, Fauziah (57), pun berharap putrinya dibebaskan secara utuh dan dapat melanjutkan hidup tanpa beban hukum.

“Harapan saya sebagai orang tua tentunya Laras bebas, bebas yang menyelamatkan, tuntas bersih,” ujar Fauziah.

Ia menegaskan Laras bukan aktivis atau figur publik, melainkan warga biasa yang mengekspresikan kekecewaan sebagai bagian dari haknya.

“Laras itu hanya gadis biasa. Ini sangat traumatis buat kami sebagai keluarga,” katanya.

Putusan majelis hakim hari ini dinilai akan menjadi ujian penting bagi komitmen peradilan dalam melindungi kebebasan berekspresi. Bagi kuasa hukum, Laras dan keluarganya, vonis ini bukan sekadar akhir proses hukum, melainkan penentu apakah keadilan benar-benar ditegakkan.

Editor: Vania Rossa

Tag:  #sidang #vonis #laras #faizati #digelar #hari #harapan #bebas #menguat #jelang #ulang #tahun

KOMENTAR