OJK Cabut Izin Usaha BPR Prima Master Bank di Surabaya, Nasabah Diminta Tetap Tenang
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Master Bank, yang beralamat di Jalan Jembatan Merah Nomor 15-17, Krembangan, Kota Surabaya.
Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Yunita Linda Sari mengatakan pencabutan izin usaha ini atas permintaan LPS dan sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK NOMOR KEP-9/D.03/2026 tanggal 27 Januari 2026.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Prima Master Bank ini bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan, serta menjaga kepercayaan masyarakat," tutur Yunita, Selasa (27/1).
Lebih lanjut, Yunita menuturkan bahwa sejak 20 Desember 2024, OJK menetapkan BPR Prima Master Bank sebagai Bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, serta predikat tidak sehat.
Kemudian pada 19 Desember 2025, OJK menetapkan PT BPR Prima Master Bank berstatus Bank Dalam Resolusi setelah pengurus dan pemegang saham dinilai gagal menuntaskan masalah permodalan.
"OJK telah memberikan waktu yang cukup untuk melakukan upaya penyehatan. Namun Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Prima Master Bank gagal atau tidak dapat melakukan penyehatan BPR," imbuhnya.
Selain itu, berdasarkan keputusan ADK LPS tertanggal 21 Januari 2026, LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan PT BPR Prima Master Bank. LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.
"Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT BPR Prima Master Bank. LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai aturan yang berlaku," tegas Yuni.
Regulasi yang dimaksud adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"Oleh karena itu, OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Prima Master Bank agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Tag: #cabut #izin #usaha #prima #master #bank #surabaya #nasabah #diminta #tetap #tenang