Kejagung Sudah Periksa Eks Bupati Terkait Izin Tambang Konawe Utara
- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan telah memeriksa mantan Bupati Konawe Utara berinisial A yang menjabat pada 2013 terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus izin pertambangan di wilayah Konawe, Sulawesi Tenggara.
Namun, Kejagung tak menyebut gamblang siapa Bupati Konawe Utara yang dimaksud itu.
"Sudah pernah (dimintai keterangan). Di Kendari," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Syarief mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka pendalaman perkara yang hingga kini masih berada pada tahap penyidikan umum.
Meski telah memeriksa kepala daerah, Syarief menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Proses hukum masih berada pada tahap penyidikan umum.
“Belum, itu baru penyidikan umum,” ujarnya.
Saat ini, Kejagung masih mempelajari dokumen-dokumen terkait izin tambang tersebut.
Penyidik juga melakukan pencocokan data dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), khususnya terkait luasan kawasan hutan, lokasi tambang, serta titik-titik koordinat.
“Yang kemarin kita cocokkan dengan yang ada di Kementerian Kehutanan. Itu adalah masalah luasan hutan, titik-titiknya, di tempat tambang itu. Itu yang kita lakukan," terangnya.
Selain itu, penyidik juga tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ia menambahkan, hingga kini pihak Kemenhut belum dimintai klarifikasi langsung oleh penyidik.
Fokus utama masih pada pencocokan dan kelengkapan data.
“Untuk sementara ini kita yang banyak data yang kita butuhkan memang di Kementerian Kehutanan. Untuk sementara ini ya," katanya.
Kejgung sempat datangi Kantor Ditjen Planologi Kemenhut
Sebelumnya, diketahui bahwa Kejagung mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut), pada Rabu (7/1/2026).
Narasi yang beredar sebelumnya, kedatangan itu merupakan penggeledahan yang dilakukan Kejagung.
Namun, Kejagung menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan merupakan penggeledahan.
"Kedatangan tim penyidik Kejagung dalam rangka mencocokan data mengenai perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung di beberapa daerah," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
"Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik," tambahnya.
Anang menyebutkan, pencocokan data ini berkaitan dengan penyidikan perkara kegiatan pertambangan oleh sejumlah perusahaan tambang yang diduga memasuki kawasan hutan.
Aktivitas tersebut disebut mendapatkan izin dari kepala daerah setempat pada saat itu di Konawe Utara, namun diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak Kemenhut ke penyidik dan disesuaikan/dicocokan datanya dengan data yang ada di penyidik keperluan data yang diperlukan," jelasnya.
KPK lepas kasus di Konawe Utara
Belum jelas betul, apakah kasus di Konawe Utara itu adalah kasus yang sama dengan yang dilepas KPK belakangan ini.
Berdasarkan catatan Kompas.com, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017.
Mantan penjabat Bupati periode 2007-2009 itu diduga menerima suap Rp 13 miliar.
Perbuatannya juga diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,7 triliun.
Suap Rp 13 miliar diduga diterima Aswad terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara.
"Indikasi penerimaan itu terjadi dalam rentang waktu 2007-2009, atau pada saat yang bersangkutan menjadi penjabat bupati," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (3/10/2017).
Namun terkini, KPK menghentikan tahap penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.
"Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).
Budi mengatakan, tempus kasus dugaan korupsi izin pertambangan tersebut pada 2009.
Dia mengatakan, setelah penyidik melakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti.
"Sehingga KPK menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," ujarnya.
Tag: #kejagung #sudah #periksa #bupati #terkait #izin #tambang #konawe #utara