Jaksa Dalami Perjalanan Investasi Google ke Gojek dalam Sidang Chromebook
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Direktur Legal dan Head of Group Corporate Secretary PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, R. A. Koesoemohadiani, saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, yang menjerat eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Koesoemohadiani atau bisa dipanggil Diani diperiksa sebagai saksi untuk tiga terdakwa, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Diani mengatakan, berdasarkan pengetahuannya, investasi Google yang pertama masuk ke PT AKAB adalah pada Desember 2017.
“Rinciannya itu yang saya ketahui berdasarkan dokumentasi perusahaan, Google itu pertama kali melakukan investasi di PT AKAB di Desember 2017,” ujar Diani dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Investasi pada Desember 2017 ini sebesar 99.855.555 dollar Amerika Serikat dengan nilai saham per lembar 2.800 dollar AS.
Diani mengatakan, dengan memasukkan investasi itu, Google menjadi pemegang saham di PT AKAB.
“Apa yang didapatkan Google dari dan investasi tahun 2017 itu?” tanya Ketua Tim JPU Roy Riady.
“Saya tidak tahu selain menjadi pemegang saham,” jawab Diani.
Lalu, pada 18 Januari 2019, Google menginvestasikan uang senilai 349.999.459 dollar AS yang setara dengan 72.299 lembar saham dengan nilai saham per lembar 4.841 dollar AS.
Kemudian, 12 Maret 2020, Google berinvestasi sebesar 59.997.267 dollar AS yang setara 11.883 lembar saham dengan nilai per lembar 5.049 dollar AS.
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim (tengah) bersiap meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/1/2026). Majelis Hakim menolak nota keberatan alias eksepsi Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz
Pada Maret 2020, Nadiem sudah menjabat sebagai Mendikbud. Saat itu, ia masih memiliki saham di PT AKAB.
Adapun, pada Mei 2021, PT AKAB melakukan merger dengan Tokopedia, Google membeli saham PT AKAB senilai 14.351.278 dollar AS dengan harga per lembar saham 4.796,55 dollar AS.
Masih di bulan Mei 2021, Google kembali berinvestasi senilai 94.995.673 dollar AS dengan harga per lembar saham 4.756,55 dollar AS.
“Apakah ini untuk mengakuisisi Tokopedia?” tanya jaksa.
Diani mengaku tidak mengetahui tujuan investasi ini karena ia tidak terlibat dalam tim yang mengurus proses itu.
Jaksa kemudian menyinggung tanggal 19 Oktober 2021, saat itu Gojek dan Tokopedia sudah merger menjadi PT Gojek Tokopedia alias GoTo.
“Pada saat itu sebelum IPO, ada investasi Google Asia Pasifik itu Google Singapura nih sebanyak 2.662.487.828 lembar saham ya kan dengan harga 69 miliar dollar AS sekian,” ungkap jaksa.
Dalam investasi ini, nominal saham berada di harga Rp 1.
“Bisa saudara jelaskan mengapa pada saat itu nilai nominal saham itu dibuat Rp1? Apakah itu untuk persiapan untuk IPO?” Tanya jaksa.
Diani membenarkan, hal itu adalah persiapan sebelum GoTo melantai ke bursa efek Indonesia alias Initial Public Offering (IPO), yaitu terjadi stock split.
“Harga saham yang diberikan kepada Google atau kepada pada saat IPO itu Rp 1 juga?” Tanya jaksa lagi.
Diani mengatakan, setelah stock split, saham per lembar GoTo saat itu bernilai sekitar 0,026 dollar AS.
Dalam dakwaan, total investasi Google ke PT AKAB atau perusahaan induk Gojek disebut mencapai Rp 786 juta dollar AS dari tahun 2017-2021.
Dakwaan Chromebook
Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.
Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat tiba di ruang sidang untuk mengikuti agenda pembacaan putusan sela kasus dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026)
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #jaksa #dalami #perjalanan #investasi #google #gojek #dalam #sidang #chromebook