12 Mahasiswa Gugat Pasal Penghinaan Presiden ke MK
Sebanyak 12 mahasiswa menggugat Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan ini teregister dengan nomor 275/PUU-XXIII/2025.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa (13/1/2026).
Sidang ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Para Pemohon terdiri atas Afifah Nabila Fitri (Pemohon I), Dimas Fathan Yuda Armansyah (Pemohon II), Farhan Dwi Saputra (Pemohon III), Feony Gita Safitri (Pemohon IV), Idham Hakim (Pemohon V), Inka Sofia Rahayu (Pemohon VI), Merry Hana Nathalina (Pemohon VII), Olivia Jane (Pemohon VIII), Rina Amelia Ika Saputra (Pemohon IX), Siti Rohmah (Pemohon X), Suryadi (Pemohon XI), dan Tjhin Okky Graswi (Pemohon XII).
Apa isi pasal yang dipersoalkan?
Berdasarkan dokumen permohonan yang diunggah dari laman resmi MK, pasal ini digugat karena berpotensi menyebabkan diskriminasi terhadap warga negara.
Kedua pasal ini berbunyi:
(1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Para pemohon sebagai mahasiswa menilai, frasa "menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden" dalam pasal tersebut tidak didefinisikan secara jelas dan tegas.
Hal ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum terkait dengan batasan perbuatan yang diklasifikasi sebagai perbuatan "menyerang kehormatan atau harkat dan martabat".
Ketidakpastian ini menciptakan ruang penafsiran yang luas dan subjektif sehingga membuat pasal penghinaan ini rentan digunakan secara sewenang-wenang.
“Di mana seseorang dapat dipidana semata-mata karena mendiskusikan atau menyatakan pandangan kritis mengenai Presiden atau Wakil Presiden secara terbuka di ruang publik atau muka umum,” sebagaimana dikutip dari laman resmi MK, mkri.id.
Selain itu, kedua pasal ini berpotensi melanggar asas hukum equality before the law yang berarti persamaan kedudukan di mata hukum.
Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dianggap memberikan perlakuan dan perlindungan istimewa kepada presiden dan wakil presiden.
Padahal, dalam KUHP, penghinaan yang dilakukan dan dialami warga negara biasa diancam dengan rangkaian hukum yang berbeda.
“Perbedaan perlakuan ini menunjukkan adanya diskriminasi normatif berbasis status atau jabatan yang bertentangan dengan prinsip equality before the law sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, serta hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (2) UUD NRI 1945,” tulis para pemohon.
Potensi penyalahgunaan pasal penghinaan ini dinilai berpotensi meningkatkan kriminalisasi pada para pemohon dan warga negara lain yang aktif dalam diskusi publik yang bertujuan sebagai ruang untuk mengevaluasi dan mengkritik pemerintah.
Padahal, acara tersebut dijamin dalam UUD 1945 sebagai salah satu wadah untuk berekspresi.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi untuk menyatakan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.