Gubernur Lemhannas Sebut Polisi Terdepan Tangani Terorisme
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, Ace Hasan Syadzily (tengah) dalam konferensi pers di Gedung Lemhannas, Jakarta, Selasa (13/1/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
11:46
13 Januari 2026

Gubernur Lemhannas Sebut Polisi Terdepan Tangani Terorisme

- Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Ace Hasan Syadzily menegaskan bahwa Polri tetap terdepan dalam penanganan tindak pidana terorisme di Indonesia, meski nantinya dibantu oleh TNI.

Pelibatan TNI dinilai hanya dimungkinkan dalam situasi tertentu yang berkaitan dengan ancaman terhadap kedaulatan negara.

"Saya kira pelibatan dari TNI itu tentu di dalam rangka jika terjadi upaya pelibatan kekuatan-kekuatan lain di luar negara kita yang ikut serta dalam proses terorisme tindak pidana terorisme. Jadi kita harus lihat kerangkanya tentu kepolisian tetap yang paling terdepan," kata Ace ditemui di Gedung Lemhannas, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Ace mengatakan, terorisme merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime (EOC) yang tidak hanya berdampak pada keamanan nasional, tetapi juga berpotensi mengganggu kedaulatan negara, terlebih karena sifatnya yang lintas batas.

"Terorisme juga bisa menjadi instrumen untuk membuat kedaulatan bangsa kita terganggu. Karena kita tahu salah satu extra ordinary crime (EOC), kriminalitas yang sifatnya luar biasa," jelasnya.

Proporsionalitas Pelibatan TNI

Menurut Ace, pelibatan TNI harus dipahami secara proporsional dan kontekstual.

Ia mengatakan, sejak lama TNI telah memiliki satuan khusus antiteror yang disiapkan untuk menghadapi situasi ekstrem yang mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Ada TNI kan juga ada pasukan khusus anti teror, tentu harus kita lihat dalam rangka menjaga menjaga kedaulatan bila mengancam keutuhan negara kita," terangnya.

Pernyataan Ace Hasan Syadzily ini disampaikan di tengah polemik terkait beredarnya draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme.

Draf tersebut sebelumnya menuai penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil.

Koalisi yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, PBHI, Centra Inisiatif, Human Rights Watch Group, KontraS, dan Amnesty International Indonesia menilai draf Perpres tersebut bermasalah, baik secara formal maupun materiil.

Dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (7/1/2026), Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan bahwa pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pemberantasan Terorisme seharusnya diatur melalui undang-undang, bukan peraturan presiden.

Hal ini juga merujuk pada Pasal 4 TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI.

Secara materiil, Koalisi menilai kewenangan TNI dalam mengatasi terorisme berpotensi mengancam demokrasi, hak asasi manusia (HAM), serta prinsip negara hukum.

Salah satu pasal yang disoroti adalah frasa "operasi lainnya" dalam draf Perpres tersebut yang dinilai bersifat multitafsir.

"Frasa 'operasi lainnya' sangat karet dan berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan, sekaligus mengancam kebebasan sipil dan demokrasi," kata Koalisi.

Tag:  #gubernur #lemhannas #sebut #polisi #terdepan #tangani #terorisme

KOMENTAR