Eksepsi Nadiem Ditolak, Sidang Chromebook Lanjut ke Pembuktian
Nota keberatan atau eksepsi eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ditolak oleh majelis hakim.
“Mengadili, menyatakan keberatan dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan tim penasehat hukumnya tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).
Majelis hakim memerintahkan agar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Memerintahkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan,” lanjut Hakim Purwanto.
Tanggapan Nadiem Makarim
Usai sidang, Nadiem sempat mengomentari hasil putusan sela yang diketuk hakim.
Ia mengaku, keputusan hari ini tidak seperti yang diharapkan, tapi pihaknya menghormati keputusan yang sudah dibuat.
“Bukan keputusan yang saya harapkan, tapi saya menghormati proses hukum,” kata Nadiem.
Nadiem meyakini, fakta-fakta hukum akan terbuka satu per satu mulai pada sidang pemeriksaan saksi, pada Senin (19/1/2026) nanti.
Ia kembali menegaskan, tidak pernah menerima uang sepeser pun dari pengadaan Chromebook.
“Tidak ada yang diterima saya, itu adalah kekeliruan investigasi. semua akan terbuka. satu per satu,” ujar Nadiem.
Minta Google jadi saksi
Sebelum digiring ke mobil tahanan, Nadiem sempat menyinggung pernyataan Google beberapa waktu lalu.
Ia mengaku bersyukur Google sudah buka suara atas kasus yang ada.
“Alhamdulillah, Google sudah buka suara, dan sudah dengan jelas menyebut tidak ada konflik kepentingan,” kata dia.
Bagi Nadiem, pernyataan Google ini turut mengkonfirmasi kalau investasi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia terjadi sebelum ia menjabat sebagai menteri.
“Dan investasi terjadi sebelum saya menjadi menteri,” imbuh Nadiem.
Nadiem juga menyinggung penjelasan Google terkait kapabilitas Chromebook untuk digunakan tanpa sambungan internet.
“Dan, Chromebook terbukti bisa digunakan tanpa internet. Google juga berbicara bahwa Chromebook nomor 1 untuk pendidikan di Indonesia. Semoga ini bisa menjadi penerangan,” kata Nadiem.
Dalam sesi pemberian keterangan secara terpisah, pengacara Nadiem Makarim, Dody Abdulkadir mengatakan, pihak Google sudah sepatutnya dijadikan sebagai salah satu saksi dalam sidang nanti.
“Tadi sudah disebutkan bahwa Google sudah mengkonfirmasi, sudah mengklarifikasi mengenai penyebutan peran-peran Google di dalam dapuran jaksa. Oleh karena itu, ini menjadi suatu kewajiban hukum dan menjadi pertanyaan apabila Google tidak diperiksa untuk dimintai konfirmasinya,” ujar salah satu pengacara Nadiem, Dody Abdulkadir, saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).
Minta GoTo buka suara
Selain itu, melalui surat yang dibacakan tim pengacara, Nadiem sempat menyampaikan harapannya agar PT Gojek Tokopedia (GoTo) bisa buka suara terkait kasus yang ada.
Terutama, untuk menjelaskan soal dakwaan memperkaya diri Rp 809 miliar yang disematkan padanya.
“Saya juga sudah meminta GoTo untuk membuka suara. Mengenai tuduhan bahwa saya menerima keuntungan Rp 809 miliar,” kata pengacara Nadiem, Ari Yusuf ketika membacakan surat dari kliennya.
Ari menyebutkan, pencatatan GoTo sangat jelas dan tidak bisa dimanipulasi.
“Dokumentasi GoTo lengkap dan akan membuktikan bahwa saya tidak menerima sepeserpun dana atau keuntungan. Bahkan, dana itu kembali seutuhnya ke PT AKAB. Itu ada catatannya,” imbuh Ari.
Perintah hakim soal bukti dan hasil audit
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan salinan daftar barang bukti dan hasil audit keuangan dari BPKP yang digunakan untuk menentukan kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
“Majelis hakim memandang perlu memerintahkan Penuntut Umum untuk menyerahkan daftar barang bukti dan laporan hasil audit BPKP atau dokumen audit keuangan lainnya kepada terdakwa sebelum memasuki tahap pembuktian,” ujar Hakim Sunoto, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/5/2026).
Majelis hakim menilai, daftar barang bukti dan hasil audit ini perlu diberikan kepada terdakwa dengan mempertimbangkan asas peradilan yang adil.
JPU sempat menyatakan keberatannya terhadap perintah hakim ini.
Ketua Tim JPU Roy Riady menyebutkan, berdasarkan hukum acara yang diatur dalam KUHAP terbaru, pihak terdakwa tidak memiliki hak untuk mendapatkan dokumen-dokumen tersebut.
“Tidak ada hak tersangka dan atau terdakwa untuk menerima alat bukti dari penuntut umum sebagaimana terdapat dalam pasal 142 KUHAP,” kata Roy dalam sidang.
Lebih lanjut, tim JPU mengaku khawatir dokumen yang diberikan justru disalahgunakan oleh pihak terdakwa.
“Pertimbangan kami untuk tidak memberikan salinan bukti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP BPKP) ini kami khawatir akan di…mohon maaf, akan disalahgunakan di luar konteks di persidangan,” ujar Roy.
Pihaknya ingin agar barang bukti hanya dihadirkan di dalam persidangan, bukan dibawa ke luar.
“Karena, kami menginginkan perkara ini hanya bisa dihadirkan alat bukti itu di depan persidangan, bukan di luar persidangan, yang mulia,” lanjut Roy.
Meskipun ada keberatan dari jaksa, hakim tetap memerintahkan agar dokumen-dokumen yang disebutkan tetap diberikan pada kubu terdakwa.
Hakim memerintahkan, dokumen-dokumen itu harus diterima kubu terdakwa sebelum sidang selanjutnya dimulai.
JPU mengaku akan mengikuti perintah hakim.
Sementara itu, pihak terdakwa sempat mengatakan tidak akan mengikuti sidang jika dokumen itu belum mereka terima di sidang minggu depan.
“Bahwa Senin sebelum sidang pembuktian buku audit BPKP itu harus sudah kami terima. Jika pada Senin itu kami tidak menerima audit BPKP, kami tidak mau ikut sidang,” ujar Ari, saat memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).
Dakwaan Chromebook
Pada Senin (5/1/2026), Nadiem menjalani dua agenda sidang secara berurutan, pembacaan dakwaan dan membacakan eksepsi.
Ia didakwa telah merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun.
Nadiem dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Ia disebut memberikan arahan dan perintah agar pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #eksepsi #nadiem #ditolak #sidang #chromebook #lanjut #pembuktian