Ilustrasi: Hoaks menghambat upaya penanganan Covid-19 di tanah air. (Dok.JawaPos.com).
UU ITE Baru Dianggap Hapus Pasal Karet, Pemidanaan Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian Lebih Ketat
- Penyidik Utama Bareskrim Polri Irjen Pol Umar Surya Fana memastikan tidak ada pelemahan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tahun 2024. Aturan baru ini tetap memuat ketentuan penyebar hoaks dan ujaran kebencian tetap bisa dipidana. Umar menjelaskan, dalam UU ITE yang baru dipertegas mengenai batasan substansial tentang jenis kebohongan digital yang dapat diproses hukum. Sehingga praktik pemidaan yang selama ini dianggap berlebihan dan rawan disalahgunakan bisa diminimalisir. “Hukum kita tidak sedang menjadi lemah. Justru, hukum kita sedang berevolusi menjadi lebih dewasa, lebih selektif, dan—ini yang terpenting—lebih memanusiakan manusia, namun tetap garang terhadap kejahatan yang terorganisir,” kata Umar, Sabtu (10/1). Dosen Utama Ilmu Hukum PTIK ini menyampaikan, UU ITE 2024 menghilangkan pasal multitafsir yang selama ini kerap diprotes. Dalam aturan baru ditegaskan bahwa hukum pidana menjadi jalan terakhir dalam penegakan hukum. “Revisi UU ITE tahun 2024 hadir untuk memutus karet itu. Legislator dan pemerintah sepakat bahwa hukum pidana haruslah menjadi ultimum remedium, obat terakhir ketika cara lain sudah tidak mempan,” imbuhnya. Jenderal bintang dua Polri ini mengatakan, penyebar hoaks tetap bisa dipidana. Dengan syarat memenuhi kriteria dampak serius dan nyata. “Sebuah kebohongan baru bisa menyeret Anda ke penjara jika memenuhi salah satu dari dua syarat fatal,” jelasnya. Syarat pertama adalah hoaks yang menimbulkan kerugian materiil, khususnya dalam konteks transaksi elektronik dan perdagangan digital. Ketentuan tersebut ditujukan untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan daring. “Jika Anda menyebarkan berita bohong dalam konteks e-commerce atau transaksi elektronik yang membuat orang rugi secara materiil, Anda kena pidana. Ini untuk melindungi dompet rakyat dari penipuan online yang marak,” ucapnya. Syarat kedua adalah hoaks yang memicu kerusuhan fisik di masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (3) UU ITE hasil revisi. Dalam hal ini, kerusuhan tidak dimaknai sebagai kegaduhan di media sosial semata. “Pasal 28 ayat (3) yang baru menegaskan bahwa hoaks yang dipidana adalah yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Perhatikan kata kerusuhan. Bukan sekadar kegaduhan di Twitter atau debat kusir di grup WhatsApp,” tegas Umar. Kerusuhan yang dimaksud berbentuk chaos yang nyata, seperti perusakan fasilitas umum atau bentrokan antarwarga. Tanpa unsur tersebut, aparat penegak hukum tidak serta-merta melakukan penindakan. “Intinya adalah adanya perilaku dan tindakan yang menyebabkan terpenuhinya syarat materil,” ucapnya. Dalam konteks ujaran kebencian, aturan baru secara tegas membedakan antara kritik dan kejahatan berbasis SARA. UU ITE justru memberikan perlindungan eksplisit terhadap kebebasan berpendapat. “Anda bebas mengkritik kinerja pejabat, kebijakan kementerian, atau institusi Polri sekalipun, sepedas apa pun bahasanya. Itu bukan pidana. Itu adalah vitamin demokrasi,” ujar Umar. Kekebalan hukum ini baru gugur jika pelaku menyampaikan kritik disertai hasutan kebencian berbasis agama atau ras. Dalam kondisi ini, penegakan hukum bisa dijalankan. “Begitu kritik itu ditumpangi dengan hasutan untuk memusuhi kelompok agama tertentu atau ras tertentu, maka imunitas Anda hilang,” tandas Umar.
Editor: Sabik Aji Taufan
Tag: #baru #dianggap #hapus #pasal #karet #pemidanaan #penyebar #hoaks #ujaran #kebencian #lebih #ketat