Psikolog Forensik Tantang Polisi Jerat Ibu Tiri Nizam dengan Pasal Pembunuhan Berencana!
Tragedi memilukan menimpa Nizam Syafei (NS), 13, remaja asal Jampangkulon, Sukabumi, yang meregang nyawa diduga akibat penganiayaan berat oleh ibu tirinya sendiri, TR. Kasus ini memicu reaksi keras dari ahli psikologi forensik kenamaan, Reza Indragiri Amriel.
Dilansir dari Radar Sukabumi (JawaPos Group), Reza mengaku sangat terpukul mendengar kabar duka tersebut. Ia mendesak agar pihak kepolisian bertindak tegas dan cermat dalam mengusut tuntas motif di balik aksi keji ini.
"Saya ikut sakit mendengarkan kabar ini. Untuk itu, saya turut berduka atas terjadinya tragedi yang memilukan ini. Sekaligus, saya berharap agar aparat penegakan hukum bisa bekerja dengan baik, cermat, dan tepat, dalam mengungkap kasus ini," ujar Reza, Rabu (25/2).
Berdasarkan informasi yang beredar, Nizam diduga sudah berulang kali menjadi sasaran amarah TR jauh sebelum nyawanya melayang pada Kamis (19/2) lalu.
Reza menyoroti bahwa penyelesaian secara kekeluargaan di masa lalu tanpa pengawasan otoritas adalah celah besar. Menurutnya, pelaku kekerasan terhadap anak memiliki kecenderungan tinggi untuk melakukan residivisme atau pengulangan tindak pidana.
"Karena perbuatan ini dilakukan oleh seseorang yang melakukan kekerasan luar biasa, terlebih kepada anak. Hitung-hitungan di atas kertas, saya punya alasan khawatir bahwa pelaku dengan kriteria semacam ini melakukan residivisme atau pengulangan perbuatan jahatnya relatif tinggi," terang Reza.
Mengapa Korban Tak Melawan? Mengenal Learned Helplessness
Banyak yang bertanya mengapa remaja seusia Nizam tidak mengadu atau melawan. Reza menjelaskan bahwa anak-anak berada dalam posisi yang sangat rentan, baik secara fisik maupun psikis. Terlebih, ada dugaan keterlibatan anak angkat TR dalam aksi tersebut.
"Korban ini memenuhi kriteria ideal bahwa anak-anak salah satu kelompok usia yang paling rentan mengalami victimisasi untuk peristiwa kekerasaan. Ada beberapa faktornya. Mulai dari kerentanan sifatnya fisik, relatif dia tidak sanggup melakukan perlawanan frontal kepada pihak yang menyakitinya, apalagi lebih dari satu orang," sebut Reza.
Selain fisik, intimidasi mental membuat anak merasa tidak berdaya. Kondisi ini dalam psikologi disebut sebagai learned helplessness.
"Anak relatif bisa diintimidasi, diiming-imingi, dan dieksploitasi oleh pihak atau pihak-pihak yang menjahatinya. Alhasil, anak praktis tidak berdaya. Dan juga, barangkali kelemahan dari sisi sosial, anak oleh sebagian pihak dianggap perkataannya tidak valid. Anak dianggap mengada-ada, dianggap mendramatisasi, dianggap membual, dianggap berbohong, dan seterusnya," tambahnya.
Fenomena Efek Cinderella: Risiko Tinggal dengan Orang Tua Tiri
Dalam analisisnya, Reza mengaitkan kasus ini dengan fenomena psikologi evolusioner yang dikenal sebagai Efek Cinderella. Fenomena ini menunjukkan adanya risiko kekerasan yang lebih tinggi pada anak yang diasuh oleh orang tua tiri dibanding orang tua kandung.
"Ilmuan ingin mengatakan anak-anak yang dibesarkan orangtua tiri beresiko mengalami kekerasan lebih tinggi daripada anak-anak yang diasuh oleh orangtua kandung. Saya tidak ingin pukul rata, tapi hasil penelitian yang menghasilkan Efek Cinderella, mewanti-wanti kita semua, bahwa penanganan kasus-kasus serupa tidak bisa diperlakukan dengan standar yang biasa saja. Butuh penanganan yang ekstra," papar Reza.
Ia menekankan bahwa meskipun TR sebelumnya tidak sampai ke meja hijau, tindakannya yang berulang sudah bisa dikategorikan sebagai residivis.
Tantangan untuk Polisi: Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana?
Reza Indragiri menantang penyidik kepolisian untuk tidak hanya terpaku pada pasal penganiayaan atau UU Perlindungan Anak. Ia mendorong polisi mencari bukti untuk menjerat pelaku dengan Pasal Pembunuhan Berencana.
Ada empat unsur utama yang harus digali oleh penyidik dari sosok TR:
- Kalkulasi: Apakah ada perencanaan matang di kepala pelaku?
- Risiko: Apakah pelaku sudah memperhitungkan cara agar lolos dari jerat hukum?
- Resources (Sumber Daya): Apakah ada keterlibatan orang lain, pemilihan waktu, atau lokasi tertentu?
- Insentif: Apa motivasi kuat pelaku? Apakah harta, cinta suami, atau hal lain?
"Kalau keempat unsur ini tersedia di kepala pelaku, kepolisian jangan ragu-ragu menerapkan pasal pembunuhan berencana," tegas Reza.
Tag: #psikolog #forensik #tantang #polisi #jerat #tiri #nizam #dengan #pasal #pembunuhan #berencana