Legislator Ingin Pilih Pengganti Kepala Daerah, MK Singgung Aturan ''Wapres Gantikan Presiden'' di UUD
Gedung Mahkamah Konstitusi. MK tegaskan larangan wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan melalui putusan yang dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
16:06
9 Januari 2026

Legislator Ingin Pilih Pengganti Kepala Daerah, MK Singgung Aturan ''Wapres Gantikan Presiden'' di UUD

- Hakim Konstitusi Arsul Sani menyinggung Pasal 8 Ayat (1) UUD 1945 yang mengatur wakil presiden bisa naik menjadi presiden ketika yang bersangkutan tidak lagi bisa menjalankan tugasnya. Misalnya, jika presiden meninggal dunia, sakit, atau berhalangan secara tetap.

Hal ini Arsul sampaikan usai permohonan nomor 266/PUU-XXIII/2025 dibacakan. Melalui permohonan ini, anggota DPRD Papua, Yeyen menggugat Pasal 173 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada.

Yeyen meminta agar wakil kepala daerah tidak otomatis naik mengisi jabatan kepala daerah yang kosong.

“Agar kalau gubernur, bupati, dan walikota itu berhenti tetap, ya, karena meninggal dunia, karena mengundurkan diri, atau karena diberhentikan, maka tidak otomatis wakilnya naik menggantikan. Itu kan inti pokok sebetulnya yang Anda minta, ya,” ujar Arsul dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Arsul mengatakan, Yeyen dan tim pengacaranya perlu membuktikan dan meyakinkan Mahkamah Konstitusi kalau Pasal 173 itu inkonstitusional. Menurut dia, kubu Yeyen harus mengaitkan permohonan mereka untuk juga membahas Pasal 8 Ayat (1) UUD 1945.

“Di Pasal 8 Ayat (1) itu dikatakan jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya,” jelas Arsul.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Pasal 8 Ayat (1) UUD 1945 merupakan cikal bakal terciptanya Pasal 173 yang kini digugat Yeyen.

“Kalau pasal ini (Pasal 173) dianggap tidak konstitusional atau tidak konstitusional meskipun secara bersyarat, nah bagaimana kemudian Anda bisa meyakinkan Mahkamah bahwa ini berbeda dengan Pasal 8?” imbuh Arsul.

Penjelasan untuk pasal-pasal ini patut diperjelas mengingat permohonan akan diadili oleh minimal tujuh hakim konstitusi, bukan hanya tiga hakim yang hari ini memeriksa permohonan.

Pada gugatan ini, Yeyen mengajukan uji materiil terhadap Pasal 173 Ayat (1) hingga Ayat (7). Pada intinya, ia meminta agar MK menyatakan pasal-pasal itu bertentangan dengan UUD 1945.

Ia meminta, MK mengubah bunyi pasal itu agar DPRD bisa mengusulkan sosok pengganti kepala daerah yang tidak dapat menyelesaikan masa jabatannya.

Misalnya, pada Pasal 173 Ayat (1) ditambahkan frasa “... maka penggantian Gubernur, Walikota, dan Bupati dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, yang calonnya diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik Pengusung”.

Lalu, pada Pasal 173 Ayat (4) agar dimaknai “DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengangkatan Bupati/Walikota Pengganti berdasarkan hasil pemilihan oleh DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota.

Tag:  #legislator #ingin #pilih #pengganti #kepala #daerah #singgung #aturan #wapres #gantikan #presiden

KOMENTAR