Arya Iwantoro Kerja Apa di Inggris? Terancam Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Alumni penerima beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan ) Dwi Sasetyaningtyas atau Tyas dan suaminya Arya Iwantoro menjadi sorotan publik.
Keduanya menuai polemik setelah unggahan video Tyas di media sosial viral dan memicu perdebatan panjang.
Perhatian publik tak hanya tertuju pada Tyas, melainkan juga pada sang suami, Arya Iwantoro, yang disebut masih memiliki kewajiban sebagai penerima beasiswa LPDP. Ia pun terancam harus mengembalikan dana beasiswa.
Polemik bermula dari video yang diunggah Tyas terkait anaknya yang memperoleh kewarganegaraan Inggris.
Dalam video tersebut, pernyataannya dianggap sebagian warganet menyinggung identitas sebagai warga negara Indonesia. Cuplikan itu dengan cepat menyebar luas dan memicu reaksi keras di berbagai platform media sosial.
Banyak pengguna media sosial menilai pernyataan Tyas kurang mencerminkan semangat kebangsaan, terlebih ia merupakan penerima beasiswa yang dananya bersumber dari keuangan negara.
Sejumlah komentar mempertanyakan komitmennya untuk berkontribusi bagi Indonesia, sebagaimana menjadi kewajiban setiap awardee LPDP.
Tagar terkait LPDP sempat ramai diperbincangkan. Warganet mendesak evaluasi terhadap penerima beasiswa yang dianggap tidak menunjukkan sikap nasionalisme.
Di tengah derasnya kritik, muncul informasi bahwa suami Tyas, Arya Iwantoro, juga merupakan penerima beasiswa LPDP dan diduga belum menuntaskan kewajiban pengabdian pascastudi.
Berbeda dengan Tyas yang disebut telah menyelesaikan masa studi dan kontribusinya di Indonesia, status Arya menjadi perhatian.
Ia diketahui merupakan lulusan S1 Teknik Kelautan Institut Teknologi Bandung (ITB) angkatan 2013. Setelah itu, Arya melanjutkan studi ke Belanda dengan dukungan beasiswa LPDP.
Pekerjaan Arya Iwantoro di Inggris
PerbesarDwi Sasetyaningtyas ditegur LPDP usai bangga anak jadi WNA. [instagram]Karier akademik Arya Iwantoro terbilang mentereng. Arya sempat menjadi peneliti postdoctoral di University of Exeter pada periode 2022–2024.
Sejak Januari 2025, ia menjabat sebagai Senior Research Consultant di University of Plymouth, Inggris. Posisi tersebut membuatnya menetap dan berkarier di Inggris bersama keluarga.
Sampai saat ini, ia masih berperan sebagai Senior Research Consultant di University of Plymouth. Jabatan tersebut umumnya berkaitan dengan riset tingkat lanjut, konsultasi ilmiah, serta pengembangan proyek penelitian yang bekerja sama dengan institusi maupun industri.
Dengan latar belakang teknik kelautan, bidang risetnya diduga berkaitan dengan rekayasa kelautan, energi lepas pantai, atau isu-isu maritim yang menjadi fokus universitas tersebut.
Meski kariernya berkembang di luar negeri, persoalan muncul terkait kewajiban sebagai penerima beasiswa LPDP.
Berdasarkan aturan yang berlaku, alumni LPDP diperbolehkan bekerja di luar negeri setelah lulus maksimal dua tahun, dengan persetujuan resmi dari pihak LPDP. Setelah itu, mereka wajib kembali ke Indonesia untuk menjalani masa kontribusi.
Masa kontribusi tersebut dihitung dengan rumus 2N+1, yakni dua kali masa studi ditambah satu tahun. Selain itu, alumni diwajibkan berada secara fisik di Indonesia selama periode pengabdian berlangsung. Ketentuan ini menjadi bagian dari kontrak yang harus disepakati setiap penerima beasiswa.
Per Februari 2026, Arya disebut telah menetap dan bekerja di luar negeri lebih dari tiga tahun pascastudi. Kondisi inilah yang memicu dugaan pelanggaran kontrak.
Spekulasi pun berkembang bahwa apabila terbukti melanggar perjanjian, Arya dapat dikenai sanksi, termasuk kewajiban mengembalikan dana beasiswa.
Isu tersebut semakin menguat setelah muncul dugaan bahwa keluarga ini tengah mengurus status residensi permanen di Inggris. Anak kedua Tyas diketahui memperoleh kewarganegaraan Inggris.
Secara umum, status tersebut bisa didapat apabila salah satu orang tua memiliki izin tinggal tetap atau Indefinite Leave to Remain (ILR).
Publik pun berspekulasi mengenai kemungkinan adanya upaya membangun status menetap jangka panjang di Inggris.
Menanggapi polemik yang berkembang, Tyas telah menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui media sosial. Ia mengakui pernyataannya menimbulkan kegaduhan dan menegaskan tidak memiliki niat merendahkan Indonesia.
Tyas juga menyatakan tetap bangga sebagai warga negara Indonesia dan menjelaskan bahwa ucapannya merupakan ekspresi emosional sebagai orang tua.
Sementara itu, LPDP turut memberikan klarifikasi resmi melalui akun media sosialnya pada 21 Februari 2026. Dalam pernyataan tersebut, LPDP menegaskan bahwa Tyas sudah tidak lagi memiliki keterikatan hukum karena telah menyelesaikan masa kontribusinya.
Ia diketahui memenuhi kewajiban tersebut melalui perusahaan lingkungan hidup bernama Sustaination yang ia dirikan setelah kembali ke Indonesia.
Namun, untuk kasus Arya Iwantoro, LPDP menyatakan masih melakukan pendalaman. Direktur Beasiswa LPDP, Dwi Larso, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan langsung menjatuhkan sanksi sebelum proses klarifikasi selesai.
Setiap penerima beasiswa, menurutnya, terikat pada perjanjian yang memuat kewajiban akademik dan kontribusi pascastudi.
Apabila dugaan pelanggaran terbukti, sanksi terberat yang bisa dijatuhkan adalah kewajiban mengembalikan seluruh dana beasiswa yang diterima.
Nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah, mengingat Arya disebut menerima beasiswa LPDP untuk dua jenjang studi di luar negeri.
Hingga kini, publik masih menunggu hasil klarifikasi resmi terkait status Arya Iwantoro dan langkah yang akan diambil oleh LPDP.
Kontributor : Mutaya Saroh
Tag: #arya #iwantoro #kerja #inggris #terancam #kembalikan #dana #beasiswa #lpdp