Cara Hitung THR Idulfitri 2026 untuk PNS atau Karyawan Swasta, Kamu Dapat Berapa?
- Cairnya THR Idulfitri 2026 tentu menjadi momen yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat, baik dari kalangan PNS ataupun karyawan swasta. Sebab, dengan THR, masyarakat bisa membeli sejumlah perlengkapan yang diperlukan menjelang lebaran, entah itu pakaian baru, THR untuk sanak keluarga, dan lainnya.
Meski begitu, banyak masyarakat yang belum mengetahui total THR yang akan mereka dapat. Dengan ini, penting untuk memahami cara menghitung THR baik untuk PNS ataupun karyawan swasta.
Cara Menghitung THR PNS Berdasarkan Masa Kerja
1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
PNS yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih akan memperoleh THR sebesar satu bulan penghasilan dirinya secara penuh. Komponen yang dihitung sendiri diantaranya gaji pokok serta seluruh tunjangan tetap yang melekat.
Sebagai contoh, apabila penghasilan tetap setiap bulan berjumlah Rp 7.000.000 maka THR yang berhak diterima yakni Rp 7.000.000 pula. Meski begitu, nominal ini belum turut memperhitungkan kebijakan khusus terkait dengan tunjangan kinerja (tukin), jika memang ada ketentuan tambahan dari pemerintah.
2. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
PNS yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan atau 1 tahun, maka perhitungannya menggunakan rumus (Masa Kerja ÷ 12) × 1 bulan penghasilan.
Contohnya sendiri masa kerja 5 bulan, total penghasilan tetap per bulan Rp7.000.000. Perhitungannya menjadi 5/12 × Rp7.000.000 = Rp2.870.000
Dengan demikian, THR yang diterima sebesar Rp2.870.000.
Cara Menghitung THR Karyawan Swasta
Sementara itu, perhitungan THR untuk karyawan swasta mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Ketentuannya sendiri dibedakan berdasarkan masa kerja karyawan.
1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Karyawan yang bekerja dengan jangka waktu selama 12 bulan atau lebih akan menerima THR sebesar satu bulan upah penuh. Upah yang dimaksud terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
Alhasil, jika memang total penghasilan tetap per bulan adalah Rp6.000.000, maka THR yang diterima juga sebesar Rp6.000.000.
2. Masa Kerja Minimal 1 Bulan dan Kurang dari 12 Bulan
Karyawan yang memiliki masa kerja minimal satu bulan dan belum mencapai 12 bulan, THR dihitung secara menggunakan rumus, (Masa Kerja × 1 bulan upah) ÷ 12.
Sebagai contoh masa kerja 6 bulan, gaji bulanan (take home pay) Rp 5.000.000. Perhitungannya adalah: 6 × Rp 5.000.000 ÷ 12 = Rp 2.500.000
Alhasil, THR yang diterima yakni Rp 2.500.000.
Tag: #cara #hitung #idulfitri #2026 #untuk #atau #karyawan #swasta #kamu #dapat #berapa