Prabowo Minta Purbaya Ganti Pimpinan Bea Cukai, Singgung Kasus Era Orde Baru
Presiden RI Prabowo Subianto meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mencopot pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) apabila tidak mampu melakukan perbaikan.
"Saya ingatkan kembali untuk kesekian kali. Bea Cukai kita harus diperbaiki. Menteri Keuangan, kalau pimpinan Bea Cukai tidak mampu, segera diganti," kata Prabowo saat pidato di Rapat Paripurna DPR RI dalam rangka Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027, Rabu (20/5/2026).
Prabowo juga sempat menyinggung kinerja Bea Cukai saat masa Orde Baru. Di bawah Presiden RI Soeharto kala itu, Bea Cukai pernah dibubarkan dan diganti Société Générale de Surveillance (SGS), perusahaan swasta asal Swiss.
Berkat itu, Prabowo menyebut kalau penerimaan negara naik setelah Soeharto membubarkan Bea Cukai.
"Bea Cukai harus kita perbaiki. Saya masih ingat di zaman Orde Baru saking parahnya Bea Cukai, kita tutup Bea Cukai, kita outsourcing ke swasta, dan penghasilan negara naik. Apa enggak sedih itu?" beber dia.
"Ini perjuangan kita semua. Saya bukan mau jatuhkan moral siapapun, tapi sudah saatnya kita bicara jujur kepada diri kita, kita bicara jujur kepada rakyat kita," jelasnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan saat konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2026 di Jakarta, Selasa (19/5/2026). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom]Dugaan kasus Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
Di sisi lain nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama terseret dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu.
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, Djaka Budi Utama disebut menjadi salah satu pihak yang bertemu dengan pengusaha-pengusaha cargo di Hotel Borobudur.
Salah satu pihak yang hadir dalam pertemuan itu ialah John Flied, bos Blueray Cargo yang menjadi terdakwa kasus ini.
“Pada bulan Juli 2025, bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejbat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonongan Sianipar," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).
Dalam perkara ini, Pemilik PT Blueray Cargo, John Field dan dua orang lainnya didakwa melakukan penyuapan berupa uang senilai Rp 61,3 miliar (Rp61.301.939.000) kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Selain itu, John dan kawan-kawan juga disebut memberikan suap berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,85 miliar (Rp 1.845.000.000).
JPU menuturkan bahwa suap itu diduga diberikan pihak John dengan tujuan untuk mengupayakan barang-barang impor milik Blueray Cargo bisa lebih cepat keluar dari proses pengawasan di Bagian Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama saat ditemui di Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]Adapun pihak-pihak yang diduga menerima suap dari John ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan satu Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Orlando Hamonangan.
Untuk itu, John Field dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 605 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 606 Ayat 1 Undang-Undang nomor satu tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang nomor satu tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat 1 Undang-Undang nomor satu tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Tanggapan Purbaya soal dugaan kasus Dirjen Bea Cukai
Sementara itu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal terseretnya nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu.
"Ya kita lihat saja nanti. Nanti kita lihat proses hukumnya seperti apa," katanya usai ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Menkeu Purbaya juga tidak akan memberhentikan sementara posisi Djaka selaku Dirjen Bea Cukai. Ia masih menunggu proses hukum berjalan.
"Tidak, sampai clear di sana seperti apa. Prosesnya kan baru mulai, namanya baru muncul, masa langsung berhenti? Kita lihat sampai clear sejelas-jelasnya seperti apa kasus itu, baru kita akan ambil tindakan," lanjutnya.
Bendahara Negara juga memastikan Kemenkeu bakal memberikan bantuan hukum kepada Dirjen Bea Cukai Djaka dalam dugaan kasus tersebut. Namun ia membantah adanya intervensi hukum.
"Ada pasti, ada lah, kalau Pak Djaka kalau misalnya dipanggil segala macam. Yang lain kan ada pendampingan juga. Bukan intervensi ya, kalau di luar negeri kan juga sama," beber dia.
Lebih lanjut Purbaya juga mengaku sudah melakukan komunikasi dengan Djaka Budi Utama. Dalam pembicaraan itu, Djaka disebut bakal mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Sudah (komunikasi). Dia akan ikuti proses hukum yang berlaku. Ini kan belum apa-apa kan masih baru. Saya kan belum terlalu jelas ini seperti apa. Ini kan baru disebutin tadi malam di satu media kan, di pengadilan. Nanti kita lihat seperti apa kelanjutan prosesnya. Itu saja," jelas Purbaya.
Tag: #prabowo #minta #purbaya #ganti #pimpinan #cukai #singgung #kasus #orde #baru