Marak Pekerja Asing Ilegal di Ibaraki Jepang, Warga Dapat Rp 1 Juta jika Melapor
Ilustrasi pekerja.(SHUTTERSTOCK/ASDF_MEDIA)
18:06
20 Mei 2026

Marak Pekerja Asing Ilegal di Ibaraki Jepang, Warga Dapat Rp 1 Juta jika Melapor

- Pemerintah Prefektur Ibaraki di timur laut Tokyo, Jepang, meluncurkan program pelaporan pekerja asing ilegal dengan imbalan 10.000 yen atau sekitar Rp 1,1 juta bagi warga yang memberikan informasi akurat.

Dilansir Japan Times, Senin (11/5/2026), laporan tersebut mulai diterima melalui situs web resmi Pemerintah Ibaraki sejak program diberlakukan.

Melalui program ini, warga diminta melaporkan informasi mengenai perusahaan yang mempekerjakan, menjadi perantara, atau diduga memfasilitasi keberadaan pekerja asing ilegal.

Baca juga: Imbas Konflik Timur Tengah, Kemasan Snack di Jepang Sampai Kehabisan Tinta

Pelapor akan menerima imbalan sebesar 10.000 yen jika informasi yang diberikan terbukti akurat dan berujung pada tindakan kepolisian.

Pemerintah daerah menegaskan, setiap laporan harus disertai identitas pelapor.

Laporan juga tidak boleh dibuat berdasarkan prasangka, termasuk informasi yang hanya bertumpu pada penampilan atau kebangsaan seseorang.

Kebijakan ini diperkenalkan setelah Prefektur Ibaraki mencatat jumlah pekerja asing ilegal tertinggi di Jepang selama empat tahun berturut-turut.

Pemerintah daerah menyebut tenaga kerja asing tetap penting di tengah kekurangan tenaga kerja yang parah.

Namun, praktik perekrutan ilegal dinilai perlu ditindak untuk mencegah pelanggaran hukum dan potensi pelanggaran hak asasi manusia.

Baca juga: Sukses Diplomasi dengan Iran, Kapal Jepang Kembali Melintasi Selat Hormuz

Kritik untuk kebijakan pemerintah

Ilustrasi Jepang.UNSPLASH/Se. Tsuchiya Ilustrasi Jepang.Meski demikian, kebijakan tersebut menuai kritik dari kelompok sipil dan asosiasi pengacara.

Mereka menilai sistem pelaporan berbayar dapat memicu diskriminasi dan memperdalam perpecahan sosial.

Seorang anggota kelompok sipil pendukung warga asing di pusat penahanan Ushiku, Takao Nishimura (53), menilai program tersebut bisa berdampak pada pekerja asing yang memiliki status legal.

“Program ini juga akan mengintimidasi pekerja asing yang sebenarnya bekerja secara legal,” kata Nishimura.

Asosiasi pengacara setempat juga menyampaikan kekhawatiran bahwa kebijakan itu dapat membuat masyarakat lebih curiga terhadap warga asing.

Baca juga: Protes Perang Iran, Camilan Jepang Ubah Warna Kemasan Jadi Monokrom

Menanggapi kritik tersebut, Gubernur Ibaraki Kazuhiko Oigawa menegaskan bahwa program pelaporan ini bukan bentuk penolakan terhadap orang asing.

Ia menyatakan, memperbaiki tindakan ilegal merupakan tanggung jawab dasar pemerintah daerah.

Oigawa juga menambahkan, langkah tersebut sama sekali berbeda dari pengecualian terhadap orang asing.

Data yang dikutip menunjukkan, sekitar 70 persen kasus pekerja asing ilegal di Ibaraki terjadi di sektor pertanian.

Sektor tersebut sangat bergantung pada tenaga kerja musiman.

Beberapa petani mengakui adanya praktik mempekerjakan pekerja tanpa status resmi karena keterbatasan biaya dan kebutuhan tenaga kerja saat musim panen.

Namun, para ahli menilai penindakan hukum saja tidak cukup untuk mengatasi persoalan ini.

Mereka menyebut diperlukan kebijakan pendukung untuk menghubungkan pekerja asing dengan perusahaan secara legal agar masalah kekurangan tenaga kerja tidak semakin parah.

Baca juga: Jepang Gunakan Mesin Kasir Pintar untuk Hadapi Kebijakan Tarif Pajak

Tag:  #marak #pekerja #asing #ilegal #ibaraki #jepang #warga #dapat #juta #jika #melapor

KOMENTAR