Menkum: RUU Pemilu Belum Urgen Dibahas, Tahapan Bisa Pakai UU Lama
- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, revisi Undang-Undang (UU) Pemilu belum menjadi hal yang urgen untuk segera dibahas.
Menurut dia, tahapan Pemilu untuk kontestasi 2029 mendatang tetap bisa berjalan menggunakan aturan yang berlaku saat ini.
“Enggak ada yang urgensi sekarang, kan waktu pemilu masih lama, masih tetap undang-undang pemilu yang ada sekarang, kalau toh sudah masuk tahapan, boleh menggunakan undang-undang yang ada sekarang, ya kan? Jadi tidak ada sesuatu yang urgen terkait dengan itu,” ujar Supratman di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Baca juga: Anggota DPR Ungkap Revisi UU Pemilu Ditargetkan Sah pada Akhir 2026
Supratman mengatakan, pemerintah hingga kini juga masih menunggu DPR RI terkait pembahasan revisi UU Pemilu. Dia menuturkan, revisi UU Pemilu selama ini lazimnya menjadi usul inisiatif DPR.
Menurut Supratman, hal itu terjadi karena substansi dalam UU Pemilu banyak berkaitan dengan kepentingan partai politik.
“Kalau RUU Pemilu kan usul inisiatif DPR, pemerintah menunggu, sama dengan Undang-Undang Polri. Karena kan yang berkepentingan di Undang-Undang Pemilu itu sebagian besar terkait dengan partai politik. Jadi karena itu, selama ini yang namanya Undang-Undang Pemilu itu biasanya usul inisiatifnya ada di DPR. Dari dulu,” ungkap dia.
Baca juga: Anggota DPR Ungkap Isi Kajian Revisi UU Pemilu Capai 300 Halaman
Politikus Gerindra itu menambahkan, pemerintah akan siap membahas revisi UU Pemilu apabila DPR mulai mengajukan pembahasan.
“Karena itu kita tunggu kapan waktunya pemerintah siap untuk membahas, tapi kita tunggu dari DPR,” pungkas Supratman.
Baca juga: PKS: Revisi UU Pemilu Dibahas Lebih Cepat Lebih Bagus
Diberitakan sebelumnya, Proses revisi Undang-Undang (UU) Pemilu hingga kini belum juga bergerak ke tahap pembahasan formal di DPR RI, meski telah lama masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
Sejumlah faktor mulai dari belum siapnya draf, kehati-hatian legislator, hingga tarik-menarik kepentingan politik disebut menjadi penyebab mandeknya pembahasan beleid tersebut.
Ketua DPR Puan Maharani menegaskan, komunikasi terkait RUU Pemilu sebenarnya tetap berjalan di internal partai politik, meskipun belum masuk pembahasan resmi di parlemen.
"Kalau terkait dengan RUU Pemilu memang hal itu kan ada batas waktunya. Dan komunikasi-komunikasi politik tetap kami lakukan di partai politik, dan itu tidak dilakukan tertutup," kata Puan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
"Namanya komunikasi itu kan bisa dilakukan secara formal dan informal. Namun, komunikasi politik selalu tetap selalu dilakukan," sambung dia.
Baca juga: Formappi Ingatkan Baleg DPR, RUU Pemilu-RUU Perampasan Aset Mendesak untuk Dituntaskan
Menurut Puan, fokus utama revisi UU Pemilu adalah memastikan kualitas demokrasi ke depan.
"Kemudian berjalan dengan baik, semangat demokrasinya itu tetap jangan merugikan bangsa dan negara," imbuh dia.
Puan sebelumnya juga menyampaikan bahwa pembahasan RUU Pemilu juga masih dalam tahap komunikasi dengan para ketua partai politik.
"Saat ini kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik,” singkat Puan.
Baca juga: PSI Jadikan Jokowi Patron Perjuangan Politik, Bakal Menangkan Pemilu 2029
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta semua pihak bersabar soal RUU Pemilu, agar tidak membuat pembahasannya dilakukan secara terburu-buru.
Dia menekankan, penyusunan dan pembahasan harus dijalankan dengan kehati-hatian agar regulasi yang dihasilkan tidak kembali digugat ke MK.
“Sekali ini, ya tolong kita bersabar semua. Kita ingin bikin Undang-Undang Pemilu yang benar-benar kemudian bisa, ya katakanlah enggak sempurna tapi mendekati sempurna,” kata Dasco, Selasa (21/4/2026).
Baca juga: Bestari Barus: Jokowi Sudah di PSI, Akan Menangkan Pemilu 2029
Ketua Harian Gerindra itu mengingatkan, UU Pemilu sebelumnya kerap dibatalkan atau diubah melalui putusan MK karena dianggap bermasalah.
“Kita kan sudah bolak-balik itu Undang-Undang Pemilu digugat, MK membatalkan, MK memutuskan pilih ini-ini, kemudian MK putuskan lagi yang lain. Jangan sampai nanti kita buru-buru atau cepat-cepat Undang-Undang Pemilu, nanti ada lagi yang gugat,” ujar dia.
Selain itu, Dasco menilai belum ada urgensi mendesak untuk mempercepat pembahasan, karena tahapan Pemilu tetap bisa berjalan dengan aturan yang ada saat ini.
“Tahapan itu enggak ada kaitannya dengan Undang-Undang Pemilu. Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan,” kata dia.
Tag: #menkum #pemilu #belum #urgen #dibahas #tahapan #bisa #pakai #lama