Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, PP Muhammadiyah Bantah jadi Pihak Pelapor
- Seorang warga bernama Rizki Abdul Rahman Wahid yang mengatasnamakan diri Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah, melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (7/1). Pelaporan itu buntut pernyataan Pandji yang dinilai menghina NU dan Muhammadiyah atas pemberian konsesi tambang dari pemerintah.
Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, menegaskan tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah.
"Muhammadiyah sebagai organisasi Islam yang berlandaskan dakwah amar makruf nahi munkar senantiasa menjunjung tinggi prinsip keadaban publik, hukum yang berkeadilan, serta penyelesaian persoalan secara arif dan bijaksana," kata Bachtiar Dwi Kurniawan dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1).
Ia menegaskan, setiap langkah dan sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Muhammadiyah.
Menurutnya, pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan
Muhammadiyah.
"Muhammadiyah menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh
jalur hukum, namun hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok, bukan institusi Muhammadiyah," ucap Bachtiar.
Lebih lanjut, Muhammadiyah mengajak seluruh pihak, khususnya generasi muda, untuk tetap menjaga etika bermedia, kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pendapat, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"Spirit Muhammadiyah adalah membangun umat dan bangsa dengan cara-cara yang konstruktif, dialogis, dan mencerahkan," pungkasnya.
Tag: #pandji #pragiwaksono #dipolisikan #muhammadiyah #bantah #jadi #pihak #pelapor