Gus Ulil Tegaskan AMNU Pelapor Komika Pandji Pragiwaksono ke Polisi Bukan Bagian PBNU
– Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ulil Abshar Abdalla alias Gus Ulil menegaskan, aliansi yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) yang melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan merupakan bagian dari struktur PBNU.
Menurut Gus Ulil, PBNU tidak memiliki badan otonom bernama AMNU. Karena itu, laporan yang dilakukan kelompok tersebut tidak bisa dianggap sebagai representasi resmi organisasi.
“Kalau representasi PBNU jelas tidak,” kata Gus Ulil kepada wartawan, Jumat (9/1).
Ia menjelaskan, sejak lama NU kerap dijadikan rujukan atau identitas oleh berbagai kelompok maupun individu untuk melakukan beragam aktivitas. Hal tersebut tidak terlepas dari karakter NU sebagai organisasi kemasyarakatan besar yang bersifat terbuka.
“Tetapi sejak dulu kan banyak orang bikin ini itu atas nama NU. Karena NU itu sifatnya terbuka, ya memang siapa saja bisa bikin lembaga atas nama NU,” jelasnya.
Gus Ulil menambahkan, sejumlah gerakan yang mengatasnamakan NU sering kali bersifat spontan dan temporer, bahkan tidak memiliki keberlanjutan yang jelas.
“Ada yang mau demo untuk isu tertentu, bikin gerakan atas nama NU. Umurnya mungkin hanya beberapa jam saja, karena setelah jamnya lewat, gerakan itu ya ndak ada lagi. Itulah uniknya NU,” ucapnya.
Lebih lanjut, Gus Ulil menyoroti pentingnya humor dan ruang tawa di tengah kehidupan masyarakat. Ia menyayangkan apabila seorang komedian yang tugasnya menghibur publik justru harus berhadapan dengan proses hukum.
“Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum. Humor adalah koentji,” tegasnya.
Sebelumnya, Rizki Abdul Rahman Wahid yang mengatasnamakan Presidium Angkatan Muda NU menyatakan telah melaporkan Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (7/1).
Rizki menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan materi stand-up comedy Pandji dalam pertunjukan Mens Rea yang menyinggung pemberian konsesi tambang oleh pemerintah kepada NU. Ia menilai pernyataan Pandji yang menyebut konsesi tersebut sebagai “imbalan” telah merugikan NU.
“Menurut kami, beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media serta memecah belah bangsa,” pungkasnya.
Tag: #ulil #tegaskan #amnu #pelapor #komika #pandji #pragiwaksono #polisi #bukan #bagian #pbnu